Narkoba

Tampang Indra Pribadi, Si Penjual Sabusabu ke Polisi, Diciduk Polres Asahan

Indra Pribadi(31) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ini diamankan bersama tiga paket sabu dengan berat 275 gram.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/HO
Indra Pribadi (31) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan diamankan polisi beserta sabu seberat 275 gram, Senin (28/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria bersama barangbukti narkoba jenis sabusabu.

Indra Pribadi(31) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ini diamankan bersama tiga paket sabu dengan berat 275 gram.

IPTU Mulyoto, Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menjelaskan, Indra merupakan seorang bandar narkoba yang kerap meresahkan masyarakat.

"Dia memang bandar. Masyarakat sudah resah dan melaporkan kejadian ini ke kami. Tim yang saat itu bertugas langsung menindaklanjuti dan melakukan under cover untuk membeli barang ke tersangka," kata Mulyoto, Senin(28/8/2023).

Lanjutnya, berat dan harga narkotika disepakati, Indra menentukan tempat transaksi yang berada di Jalan Jendral Suprapto, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

"Dalam penggeledahan itu kami temukan ada tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam tas," katanya.

Ujar Mulyoto, pria berkepala plontos itu mengaku, barang sabu tersebut diperolehnya dwri seorang pria berinisial R yang merupakan warga Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

"Kami sempat melakukan pengembangan, namun, R belim kami temukan dan akan masih menjadi target kami kedepannya," tegas Mulyoto.

Atas kejadian tersebut, Indra disangkakan dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved