Berita Viral

Ya TUHAN ! Pelajar Kepergok Wik-wik di Dalam Mobil Saat Siang Hari, Ketahuan Lupa Tutup Jendela

Pria yang berada dalam mobil itu pun panik dan buru-buru memakai celana untuk menutupi bagian sensitifnya dan pacarnya.

Editor: Satia
int
ilustrasi 

Sedangkan pria tersebut juga tampak tak memakai celananya.

Keduanya terlihat begitu menikmati perbuatan mesum mereka sehingga tak memperhatikan orang-orang yang sudah memergoki mereka.

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, keduanya juga membiarkan jendela mobil terbuka tanpa takut dilihat orang lain.

Baca juga: Disebut Skizofrenia, Roida Tampubolon yang Lempar Jokowi Sering Hujat AKBP Josua Tampubolon

Orang-orang yang memergoki keduanya pun mulai marah dan menegur pasangan kekasih itu.

Pria yang berada dalam mobil itu pun panik dan buru-buru memakai celana untuk menutupi bagian sensitifnya dan pacarnya.

Orang yang mengambil video itu pun bertanya sedang apa keduanya.

Dengan tenang pria itu menjawab bahwa pacarnya sakit, kemudian diminta untuk menghapus video tersebut.

Orang yang mengambil video itu menolak permintaan pria tersebut dan menyebarkannya di media sosial.

Tak lama kemudian, klip berdurasi 23 detik itu menerima banyak kritik, yang semuanya menganggap perilaku pasangan kekasih itu tidak pantas.

Ilustrasi bercinta di kamar mandi -
Ilustrasi bercinta di kamar mandi - (ist)

Selain itu, beberapa orang justru salah fokus dengan kemeja yang dikenakan wanita tersebut.

Beberapa netizen menyebut kemeja yang dikenakan gadis itu seperti seragam sekolah.

Netizen yang mencurigai bahwa pria tersebut tengah berhubungan intim dengan anak di bawah umur, mendesak pemerintah daerah dan media untuk menyelidiki dan mengklarifikasi masalah ini.

Keesokan harinya, polisi Johor membuka penyelidikan dan memastikan bahwa wanita dalam video tersebut, 17 tahun.

Pihak wanita masih berstatus pelajar dan kini si pria telah diamankan polisi.

Pria berusia 22 tahun itu ditangkap oleh polisi setempat karena ketidaksenonohan publik.

Diketahui, pria itu terancam hukuman penjara selama dua tahun.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved