TRIBUNWIKI

DAFTAR Pasal yang Didakwakan Pada Terbit Rencana Perangin-Angin Atas Kasus TPPO

Dan terakhir, pembukuan atau dokumen laporan keuangan PT Dewa Rencana Perangin-Angin sejak tahun 2010-2022.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Pada Kamis (6/7/2023), KPK sebagai lembaga yang menangani kasus korupsi Terbit Rencana Perangin-Angin memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti kasus TPPO. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Ternyata Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, yang akan menjalani sidang perdananya pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (30/8/2023), didakwa dengan beberapa pasal. 

Adapun pasal yang didakwakan terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin ialah :

Pertama : Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dan

Kedua : Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau

Kedua 

Pertama : Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan 

Kedua : Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau

Ketiga : Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau

Kempat : Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau

Kelima : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved