Sumut Memilih

KPU Sumut tak Ada Terima Tanggapan Masyarakat soal Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Sumut

Soal pergantian itu hak partai politik, misal kalau ada bakal caleg yang mengundurkan diri, kemudian bakal caleg meninggal dunia

Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN MEDAN/HO
Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara tak menerima tanggapan masyarakat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif DPRD Sumut dan DPD RI.

Komisioner KPU Sumut Batara Manurung mengatakan, hingga akhir masa waktu tanggapan masyarakat pada Senin (28/8), tak ada tanggapan yang diterima oleh KPU Sumut.

"Sampai akhir batas waktu, KPU Sumut tidak ada menerima tanggapan masyarakat terkait DCS," kata Batara, Selasa (29/8).

Masa tanggapan masyarakat sendiri telah dibuka sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus. Tanggapan masyarakat dibuka secara online atau offline di kantor KPU Sumut.

Usai tahapan tanggapan masyarakat, KPU Sumut kemudian melakukan pencermatan daftar calon tetap (DCT) yang akan dibuka pada 24 September sampai 3 Oktober 2023.

"Ya setelah ini kemudian masuk dalam proses pencermatan DCT, masa itu sampai nanti 3 Oktober 2023," lanjut Batara.

KPU Sumatera Utara  telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 1.677 berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.

Hingga masa penetapan calon, kata Batara, partai politik masih bisa mengajukan pergantian calon anggota legislatif.

Meski begitu, pergantian calon anggota legislatif adalah wewenang partai politik, KPU lanjutnya, hanya melakukan verifikasi berkas calon DPRD.

"Soal pergantian itu hak partai politik, misal kalau ada bakal caleg yang mengundurkan diri, kemudian bakal caleg meninggal dunia atau diambil kebijakan oleh partai untuk diganti," sambungnya.

KPU Sumut pun berharap agar masyarakat turut serta dalam pengawasan Pemilu. Katanya, KPU terbuka terhadap aduan yang dikirimkan oleh masyarakat.

"Masyarakat juga dapat ikut mengawasi Pemilu. Kita ada temuan silahkan berikan ke KPU. Kita berharap masyarakat mau menyampaikan informasi," tutup dia.

Untuk tahapan Pileg selanjutnya. Yakni pencermatan rancangan DCT 24 September 2023 - 3 Oktober 2023, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober 2023 - 3 November 2023, dan pengumuman DCT pada 4 November 2023. (cr17)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved