Berita Viral
Bebas dari Penjara, Mantan Kades Ini Bongkar Jalan Desa, Ngaku Keluar Dana Pribadi Saat Pembangunan
Usai melakukan pembongkaran, Ambyah Panggung Sutanto mengatakan, pembongkaran tersebut akan dilakukan juga pada sejumlah infrastruktur lainnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Bebas dari penjara, mantan kades ini bongkar jalan desa.
Ia mengaku ikut mengeluarkan dana pribadi saat pembangunan.
Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo membongkar jalan beton di desanya.
Baca juga: Festival Kreasi Motif DeliSerdang ke-3, Kades dan Lurah Lenggak Lenggok di Catwalk Promosikan Batik
Hal itu lantaran Ambyah merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017, yang tidak menyebutkan nilai fisik sejumlah bangunan yang ia bangun saat menjadi Kades.
Akibatnya, ia harus mendekam di penjara lantaran diduga melakukan korupsi dana desa (DD). Karena hal itu, Ambyah kemudian nekat membongkar jalan beton di desanya yang pernah ia bangun.
Diketahui, Ambyah dipenjara selama 3 tahun 10 bulan akibat dari hasil audit BPKP tersebut. Ia disangkakan Korupsi dana desa senilai Rp 461 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Ambyah bersalah karena menyimpangkan penggunaan dana desa, pajak daerah pajak desa, bantuan gubernur dan bantuan bupati dalam kurun 2015 - 2017.
Selain hukuman penjara selama tiga tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp 461 juta subsider delapan bulan.
"Mereka (BPKP) menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik, dari puluhan kegiatan fisik dan non fisik hanya 3 yang diperhitungkan. Maka dari itu beberapa bangunan fisik saya sandera dan saya bongkar," kata Ambyah pada Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Penumpang Kereta Dihajar karena Ketiduran di Bahu Orang, Aksi Brutal Viral Hingga Kini Buron
Kid Hamzah, panggilan akrabnya mengeklaim bahwa dana pribadinya ikut digunakan dalam pembangunan fisik saat dirinya menjabat sebagai Kades Ketangi di 2016-2017 silam.
Usai melakukan pembongkaran, Ambyah Panggung Sutanto mengatakan, pembongkaran tersebut akan dilakukan juga pada sejumlah infrastruktur lainnya.
"Gorong-gorong 4 titik, drainase 3 titik, rabat beton 2 titik, termasuk teras gedung Paud yang rencananya akan kami bongkar," Sebut Ambyah.
Ambyah menambahkan, aset-aset infrastruktur tersebut rencanya akan ia bongkar menggunakan alat berat. Meski demikian, ia menunggu itikad baik dari pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini.
Baca juga: VIRAL Bocah SD Suapi Temannya Tak Punya Kaki dan Tangan, Sang Guru Sempat Khawatir Bakal Dibully
"Kami masih menunggu respons mereka, Insya Allah minggu depan akan kita bongkar lagi, karena ini rabat beton model lama ada kiri dan kanan. Yang telah kita bongkar kanan dan besok sebelah kiri," kata Ambyah.
Kisah Lain: Oknum Kades Sempung Polling Gebuki Warga
Kepala Desa Sempung Polling, Juanda Saraan tak kunjung ditangkap polisi.
Sebelumnya, Juanda Saraan dilapor gebuki warga bernama Putra Sianturi.
Dalam kasus penganiayaan ini, Juanda Saraan tidak sendirian.
Terlapor bersama dengan tiga orang lainnya yang disebut merupakan anggota Karang taruna.
"Untuk kasus penganiayaan ini, terduga pelakunya ada oknum Kepala Desa Sempung Polling dan pengurus Karang Taruna," kata Arih Yaksana Bancin, kuasa hukum korban, Minggu (27/8/2023).
Arih mengatakan, saat ini kliennya masih mengalami luka memar di bagian mata, sehingga menyebabkan pandangan Putra Sianturi terganggu.
Senada disampaikan Dedi Kurniawan Angkat, yang juga kuasa hukum korban.
Dedi mengatakan, Kepala Desa Sempung Polling terkesan tidak menghargai korban saat proses mediasi di Kantor Camat Lae Parira.
"Saya meminta agar dalam waktu 7 x 24 jam, untuk mengamankan pelaku penganiayaan terhadap klien kami," pinta Dedi.
Kronologis Kejadian
Kepala Desa Sempung Polling, Juanda Saraan di Kecamatan Lae Parira dilapor ke polisi usai gebuki warga.
Adapun korban penganiayaan Kepala Desa Sempung Polling ini bernama Putra Sianturi.
Menurut laporan, aksi penganiayaan terjadi pada saat perayaan HUT RI ke 78, Kamis (17/8/2023) lalu.
Dari keterangan Dedi Kurniawan Angkat, kuasa hukum Putra Sianturi, penganiayaan bermula ketika ada pertandingan sepak bola antardesa di Desa Sempung Polling.
Saat itu, tim Desa Sempung Polling berhadapan dengan Sidikalang FC.
Baca juga: Berikut Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK, Resmi Dibuka 17 September 2023
Di tengah pertandingan, Putra mendapat laporan bahwa ayahnya dipukul oleh Sobat Saragih dan dua orang lainnya.
"Sekira pukul 21.15 WIB, klien kami mencari terduga pelaku, Sobat Saragih untuk menanyakan kenapa yang bersangkutan memukul ayahnya," kata Dedi, Jumat (25/8/2023).
Setelah mencari terduga pelaku, Putra akhirnya bertemu dengan Sobat dan sempat saling berjabat tangan.
Sobat yang tahu dirinya sedang dicari Putra kemudian menanyakan apa maksud Putra mencari dirinya.
Kemudian, Putra pun menanyakan kepada Sobat kenapa dirinya memukul ayah kandungnya itu.
Baca juga: Terima Surat Pemecatan, Budiman Sudjatmiko Langsung Merespons Tindakan dan Kecaman PDIP
"Kemudian terjadi lah cekcok antar keduanya hingga saling dorong - mendorong," ungkap Dedi.
Pada saat Putra mendorong Sobat, tiba - tiba rekan Sobat yakni JS alias Jepri dan WS kemudian mengeroyok Putra.
"Lalu seorang warga kemudian memeluk Putra dan membawanya ke rumah untuk diamankan sementara," kata Dedi.
Setelah diamankan oleh warga, datanglah Kepala Desa Sempung Polling dan langsung memukul mata kiri Putra dengan menggunakan tangannya.
Kemudian kepala desa itu juga menendang lutut Putra, serta menampar pipinya.
"Kemudian si kepala desa ini juga sempat mengatakan 'harus dimusnahkan dia'," beber Dedi.
Baca juga: SOSOK Joshi, Pelajar Indonesi yang Dibunuh Pacar Jepang, Unggahan Terakhir Pelaku Jadi Sorotan
Akibatnya, Putra mengalami luka memar pada bagian mata kiri dan lutut kaki kiri.
Kemudian, kepala bagian atas benjol dan memar serta luka lecet pada bagian ibu jari sebelah kanan.
"Korban pun kemudian melaporkan hal tersebut kepada Sat Reskrim Polres Dairi," terang Dedi.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News
Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribu-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bebas-dari-Penjara-Mantan-Kades-Ini-Bongkar-Jalan-Desa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.