Breaking News

Penipuan

Catut Nama Kasat Reskrim Tanjungbalai untuk Menipu, Emak-emak Penipu: untuk Memuluskan Aksi

Dua emak-emak nekat mencatut nama Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai untuk melakukan aksi penipuan

|

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Dua emak-emak warga Kabupaten Asahan nekat mencatut nama Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio untuk melakukan penipuan.

Adapun kedua emak-emak penipu yang sudah ditangkap itu yakni AAT (37) warga Jalan Mangun Sakoro, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan MS (29) warga Jalan Syech Hasan, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Saat diwawancarai, AAT mengaku nekat mencatut nama Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai demi melancarkan aksinya. 

Baca juga: Enam Mobil Mewah dan Mini Market Milik Selebgram Adelia Putri Hasil dari Pasok Narkoba Disita Polisi

"Terpikir aja kemarin dari kawan dibilang menggunakan nama kasat Reskrim aja untuk memuluskan aksi. Disitulah makanya saya pakai nama Kasat," kata AAT di Polres Tanjungbalai, Rabu (30/8/2023).

AAT bilang, ia baru kali ini melakukan penipuan mencatut nama Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Sebelumnya, ia mengaku tidak pernah melakukan aksi penipuan serupa.

"Hanya untuk yang mobil kemarin itu, mobil itu ada sekitar Rp 90 juta dan juga satu lagi ada Rp 50 juta," kata AAT. 

Baca juga: Mengerikan, Sesosok Mayat Ditemukan Sudah Membusuk Dengan Kondisi Mengenaskan Tulang Terpisah

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio mengatakan kedua emak-emak ini berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. 

"Saat ini sudah tiga masuk laporan, penipuan dengan kerugian Rp 104 juta dan Rp 98 juta," kata Eri.

Ia pun sempat kaget, ketika mengetahui bahwa kedua pelaku mencatut nama dirinya saat beraksi.

Menurut Eri, dalam kasus ini, pelapor bernama Nita. 

Ia mengatakan, korban kena tipu modus urus kasus.

Baca juga: Jermal 15 Surga Narkoba, Polisi Bangun Posko Berteknologi tapi Terduga Gembong Narkoba Berkeliaran

Usai menerima laporan dari korban, polisi pun menangkap pelaku.

"Pelaku kami amankan di rumahnya yang ada di Kelurahan Siumbut-umbut, Kisaran pada Senin (14/8/2023) kemarin. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan kami bawa ke kantor untuk penyelidikan," ujar Eri. 

Ia mengatakan, tersangka nekat mengaku sebagai Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Tanjungbalai dengan alasan mengurus kasus. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved