Penganiayaan
Kompolnas Minta Kapolda Sumut Nonaktifkan Kapolres Dairi, Bripka David Tolak Permintaan Atasan
Bripka David Sitompul, polisi yang mengaku dianiaya Kapolres Dairi menolak mentah-mentah tawaran pembayaran biaya rumah sakit sang atasan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Agug Setya Imam Effendi segera menonaktifkan Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.
Penonaktifan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan dinilai perlu dalam rangka proses pemeriksaan di Propam Polda Sumut, terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum perwira tersebut.
"Agar prosesnya benar-benar fair dan objektif, dinonaktifkan saja jabatannya (sebagai Kapolres Dairi. Tapi semua itu tergantung proses permintaan klarifikasi dulu," kata Yusuf Warsyim, anggota Kompolnas, Selasa (29/8/2023).
Yusuf mengatakan, tidak seharusnya AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan melakukan dugaan tindak kekerasan kepada anggota.
Kalau alasannya ingin melakukan pembinaan, cukup dengan prosedural saja.
Jangan sampai terjadi indikasi penganiayaan, hingga dua personel Polri masuk rumah sakit.
"Terhadap peristiwa dugaan pemukulan ini sangat-sangat di sesalkan kalau itu benar ada pimpinan masih melakukan cara-cara kekerasan," kata Yusuf.
Ia mengatakan, seorang pemimpin itu semestinya punya kewajiban membina, mengarahkan, dan memberikan petunjuk atas pelaksanaan tugas-tugas sebagai anggota kepolisian.
"Terus juga berfungsi sebagai pengawas. Melekat terhadap bawahannya," kata Yusuf.
Terkait bagaimana cara memberikan arahan kepada anggota, Yusuf menyebut ada norma dan kode etik dengan mengutamakan keteladanan.
"Mampu memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi atau dialami anggota dalam pelaksanaan tugas. Jadi secara normatif cara - cara kekerasan tidak dapat dibenarkan," katanya.
Terkait dengan tindakan penegakan disiplin, Yusuf menyebut perlu dilakukan pimpinan di setiap tingkatan, dengan catatan bukan melakukan tindak kekerasam.
"Tapi tentu jauh daripada cara - cara kekerasan. Tidak perlu pakai kekerasan. Karena dalam kode etik kita sudah dijelaskan kewajiban pimpinan, larangan pimpinan, kewajiban anggota dan larangan anggota. Dalam kode etik itu ada namanya keharusan mengedepankan kepemimpinan dengan cara keteladanan. Jadi menegakkan kedisiplinan ya dengan keteladanan," tegas Yusuf.
Ia menekankan, agar semua pimpinan Polri wajib melakukan pembinaan, pengendalian dan memberikan petunjuk kepada anggota.
Namun, bukan dengan cara-cara kekerasan yang diduga dilakukan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.