Penganiayaan
Kompolnas Minta Kapolda Sumut Nonaktifkan Kapolres Dairi, Bripka David Tolak Permintaan Atasan
Bripka David Sitompul, polisi yang mengaku dianiaya Kapolres Dairi menolak mentah-mentah tawaran pembayaran biaya rumah sakit sang atasan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Agug Setya Imam Effendi segera menonaktifkan Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.
Penonaktifan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan dinilai perlu dalam rangka proses pemeriksaan di Propam Polda Sumut, terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum perwira tersebut.
"Agar prosesnya benar-benar fair dan objektif, dinonaktifkan saja jabatannya (sebagai Kapolres Dairi. Tapi semua itu tergantung proses permintaan klarifikasi dulu," kata Yusuf Warsyim, anggota Kompolnas, Selasa (29/8/2023).
Yusuf mengatakan, tidak seharusnya AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan melakukan dugaan tindak kekerasan kepada anggota.
Kalau alasannya ingin melakukan pembinaan, cukup dengan prosedural saja.
Jangan sampai terjadi indikasi penganiayaan, hingga dua personel Polri masuk rumah sakit.
"Terhadap peristiwa dugaan pemukulan ini sangat-sangat di sesalkan kalau itu benar ada pimpinan masih melakukan cara-cara kekerasan," kata Yusuf.
Ia mengatakan, seorang pemimpin itu semestinya punya kewajiban membina, mengarahkan, dan memberikan petunjuk atas pelaksanaan tugas-tugas sebagai anggota kepolisian.
"Terus juga berfungsi sebagai pengawas. Melekat terhadap bawahannya," kata Yusuf.
Terkait bagaimana cara memberikan arahan kepada anggota, Yusuf menyebut ada norma dan kode etik dengan mengutamakan keteladanan.
"Mampu memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi atau dialami anggota dalam pelaksanaan tugas. Jadi secara normatif cara - cara kekerasan tidak dapat dibenarkan," katanya.
Terkait dengan tindakan penegakan disiplin, Yusuf menyebut perlu dilakukan pimpinan di setiap tingkatan, dengan catatan bukan melakukan tindak kekerasam.
"Tapi tentu jauh daripada cara - cara kekerasan. Tidak perlu pakai kekerasan. Karena dalam kode etik kita sudah dijelaskan kewajiban pimpinan, larangan pimpinan, kewajiban anggota dan larangan anggota. Dalam kode etik itu ada namanya keharusan mengedepankan kepemimpinan dengan cara keteladanan. Jadi menegakkan kedisiplinan ya dengan keteladanan," tegas Yusuf.
Ia menekankan, agar semua pimpinan Polri wajib melakukan pembinaan, pengendalian dan memberikan petunjuk kepada anggota.
Namun, bukan dengan cara-cara kekerasan yang diduga dilakukan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.
"Kami yakin akan di proses secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Yusuf.
Bripka David Tolak Biaya Rumah Sakit Kapolres Dairi
Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang, dua personel Polres Dairi yang opname di rumah sakit usai mengaku dianiaya Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan menolak tawaran pembayaran biaya rumah sakit dari atasannya.
Hal itu disampaikan Bripka David Sitompul saat diwawancarai Tribun-medan.com di rumah sakit.
"Setelah dikatakan pak Kapolres semalam segala semua biaya yang keluar dari rumah sakit ditanggung, kami berembuk bersama keluarga 'tidak usah pak, terima kasih, biar kami saja yang membayar segala yang ada di rumah sakit," kata David, Selasa (29/8/2023).
David mengatakan, soal permohonan maaf, Kapolres Dairi tidak ada menyampaikan secara langsung kepada mereka.
Kalaupun atasannya itu minta maaf, David mengatakan sudah terlambat.
"Kalau untuk minta maaf, saya rasa sudah terlambat lah," kata David.
Saat ini, David akan menjalani pemeriksaan CT Scan di Kota Medan.
Apabila hasilnya tidak membahayakan dirinya, maka akan langsung membuat laporan ke Polda Sumut.
"Kita lihat nanti lah bang. Jika hasil CT Scan nya tidak membahayakan kami, maka langsung buat laporan ke Propam Polda Sumut," kata David.
Kapolres Dairi Diperiksa Propam
Propam Polda Sumut sudah memerika Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada dua anggota.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan dilakukan pada Senin (28/8/2023) kemarin.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa Propam, kemarin," kata Hadi, Selasa (28/8/2023).
Namun, tidak jelas apa hasil pemeriksaan ini.
Polda Sumut tidak mau membeberkan soal apakah benar terjadi pemukulan atau tidak.
Begitu juga dengan rekaman CCTV, tidak dijelaskan lebih lanjut.
"Terkait hasilnya, Propam masih mendalami," kata Hadi.

LBH Medan Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Dairi
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra melontarkan statemen keras terhadap kasus dugaan penganiayaan yang disinyalir dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.
Menurut Irvan, tidak seharusnya dugaan penganiayaan ini terjadi.
Terlebih, yang diduga melakukan adalah pejabat kepolisian.
"LBH Medan sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan tersebut. Kami mendesak Kapolda Sumut untuk segera memeriksa dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolres, jika memang perbuatannya itu terbukti," kata Irvan kepada Tribun-medan.com, Senin (28/8/2023).
Ia menilai, apa yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan terhadap bawahannya itu telah melanggar kode etik dan disiplin, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.
"Di dalam Perpol 7 2022 itu menyatakan setiap anggota polri wajib memiliki sifat keteladanan, kepemimpinan, sifat yang jujur, adil dan taat akan hukum serta menghormati asas manusia," sebutnya.
Irvan menegaskan, dari informasi yang diterima oleh LBH Medan, patut diduga apa yang dilakukan oleh mantan Kapolres Nias Selatan kepada dua anggotanya Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang merupakan sebuah tindakan pidana penganiayaan.
"Kalau memang anggotanya ada melakukan kesalahan, dia sebagai seorang pemimpin harus melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Apakah anggota tersebut menyalahi aturan atau tidak," ungkapnya.
"Tidak menutup kemungkinan, ini harus di bawa ke ranah pidana karena itu merupakan pelanggaran tindakan pidana sebagai di pasal 351 KUHP," sambungnya.
Lanjut Irvan, kejadian perselisihan antara komandan dan juga bawahan di institusi Polri bukan hanya kali ini terjadi dan bahkan sudah sering.
"LBH Medan bukan baru kali ini saja melihat adanya gap (jarak) antara pimpinan dan anggota, kemarin itu juga sempat ada di Polsek Medan Area, Kapolsek dan Kanit Reskrim nya terkait barang bukti. Hari ini terulang lagi di Polres Dairi, bahkan adanya tindak pidana penganiayaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Irvan juga berharap agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumut dan melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.
"Korban juga harus bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti kasus ini, jangan sampai suatu polres itu dipimpin sama orang bertangan besi, main hakim sendiri. Jika benar adanya, kita minta Kapolda Sumut untuk mencopot Kapolres Dairi dan memproses secara Etik," pungkasnya.(cr7/cr25tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.