Kapolres Dairi Dituding Gebuki Anggota

Kapolres Dairi Gebuki Anggota Diperiksa Propam, Tapi Hasil Pemeriksaan tak Jelas

Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan sudah diperiksa Propam usai dituding gebuki anggota hingga opname

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai soal penangkapan terduga Khilafatul Muslimin, Senin (13/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Propam Polda Sumut sudah memerika Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada dua anggota. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan dilakukan pada Senin (28/8/2023) kemarin. 

"Yang bersangkutan sudah diperiksa Propam, kemarin," kata Hadi, Selasa (28/8/2023).

Namun, tidak jelas apa hasil pemeriksaan ini. 

Polda Sumut tidak mau membeberkan soal apakah benar terjadi pemukulan atau tidak. 

Begitu juga dengan rekaman CCTV, tidak dijelaskan lebih lanjut.

"Terkait hasilnya, Propam masih mendalami," kata Hadi.

AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan, Kapolres Dairi yang dituding gebuki anggota kini diperiksa Propam Polda Sumut
AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan, Kapolres Dairi yang dituding gebuki anggota kini diperiksa Propam Polda Sumut (INTERNET)

LBH Medan Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Dairi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra melontarkan statemen keras terhadap kasus dugaan penganiayaan yang disinyalir dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.

Menurut Irvan, tidak seharusnya dugaan penganiayaan ini terjadi.

Terlebih, yang diduga melakukan adalah pejabat kepolisian. 

"LBH Medan sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan tersebut. Kami mendesak Kapolda Sumut untuk segera memeriksa dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolres, jika memang perbuatannya itu terbukti," kata Irvan kepada Tribun-medan.com, Senin (28/8/2023).

Ia menilai, apa yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan terhadap bawahannya itu telah melanggar kode etik dan disiplin, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.

"Di dalam Perpol 7 2022 itu menyatakan setiap anggota polri wajib memiliki sifat keteladanan, kepemimpinan, sifat yang jujur, adil dan taat akan hukum serta menghormati asas manusia," sebutnya.

Irvan menegaskan, dari informasi yang diterima oleh LBH Medan, patut diduga apa yang dilakukan oleh mantan Kapolres Nias Selatan kepada dua anggotanya Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang merupakan sebuah tindakan pidana penganiayaan.

"Kalau memang anggotanya ada melakukan kesalahan, dia sebagai seorang pemimpin harus melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Apakah anggota tersebut menyalahi aturan atau tidak," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved