PDAM Tirtanadi Bantah tak Bayar Dana Pensiun, Dirut: Tanggung Jawab AJB Bumi Putera

Kabir Bedi menyebut, pembayaran klaim asuransi tersebut menjadi tanggung jawab AJB Bumi Putera.

Editor: Eti Wahyuni
HO
Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi membantah pihaknya tidak membayar premi asuransi seluruh pegawainya setiap bulan ke pihak asuransi AJB Bumi Putera.

Kabir Bedi menyebut, pembayaran klaim asuransi tersebut menjadi tanggung jawab AJB Bumi Putera.

"Perumda Tirtanadi sudah melaksanakan kewajibannya kepada Asuransi AJB Bumi Putera setiap bulan untuk dana pensiun pegawai. Karena itu, menjadi kewajiban AJB Bumi Puteralah yang memenuhi hak pegawai Tirtanadi soal dana pensiun," ujar Dirut Kabir Bedi di Medan, Rabu (30/8/2023).

Begitu pun, lanjut Dirut Kabir Bedi, pihaknya tidak lepas tangan begitu saja. Ia mengaku manajemen Tirtanadi terus memperjuangkan pembayaran dana pensiun pegawai.

Dijelaskan Kabir Bedi, pembayaran dana pensiun tersebut tersendat sejak 2019. Kemudian atas koordinasi intensif manajemen dengan AJB Bumi Putera, akhirnya pada tahun 2022, pembayaran kembali lancar. "Ada solusi, dibayar tahun lalu, cukuplah dibayar," sebut Kabir Bedi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 73,2 Miliar di PDAM Tirtanadi, LBH Medan Minta Kejati Sumut Transparan

Namun masalah pembayaran dana pensiun tidak berhenti sampai di situ. Kabir Bedi mengatakan, hingga saat ini masih ada sekitar 90 orang lagi pegawai pensiun yang belum menerima pembayaran.

Sehingga pada awal Agustus 2023 lalu, jelas Kabir Bedi, Perumda Tirtanadi kembali mendatangi AJB Bumi Putera. Di samping itu, Perumda Tirtanadi juga berkoordinasi dengan OJK Regional Sumut.

"Kami meminta solusi dari AJB Bumi Putera dan juga OJK terhadap dana pensiun ini. Dan Asuransi AJB Bumi Putera ini berkomitmen ingin membayar dana pensiun pegawai Tirtanadi," sebut Kabir Bedi.

Ia menuturkan, sampai saat ini, AJB Bumi Putera belum juga melunasi dana pensiun pegawai. Padahal, jelas Kabir Bedi, Tirtanadi masih memiliki dana yang tertanam di AJB Bumi Putera.

"Tentu terhadap hal ini, kami akan terus menuntut AJB Bumi Putera agar segera mencairkan pembayaran uang pensiun kepada pegawai-pegawai kami yang telah pensiun," tegas Kabir Bedi.

Lebih lanjut Kabid Bedi mengatakan, manajemen Tirtanadi juga telah berdiskusi dengan Dewan Pengawas, termasuk dengan Dinas Tenaga Kerja Sumut, Biro Hukum Pemprov Sumut, hingga ke BPKP Sumut.

"Dan kami dalam waktu dekat akan ada solusi yang lebih baik terhadap pegawai kami. Tetapi kami tetap meminta kepada AJB Bumi Putera melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kewajiban kepada pegawai pensiunan kami," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved