Penipuan Masuk Pegawai
Rekam Jejak RD, Pecatan PNS yang Raup Rp 1,3 Miliar, Modus Bisa Loloskan Jadi Pegawai PDAM Tirtanadi
Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap seorang wanita berinisial RD (42) yang menipu warga dengan modus bisa meloloskan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap seorang wanita berinisial RD (42) yang menipu warga dengan modus bisa meloloskan masuk menjadi pegawai PDAM Tirtanadi hingga miliaran.
Terungkap, RD merupakan pecatan pegawai PDAM Tirtanadi Medan dan disebut pernah menjadi pegawai negeri sipil.
Berdasarkan data yang diterima dari kepolisian berikut rekam jejak pecatan PNS PDAM Tirtanadi Medan yang ditangkap karena dugaan menipu.
Pada tahun 2003, tersangka menjadi pegawai honorer PDAM Tirtanadi Medan.
Kemudian tahun 2004 diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil PDAM Tirtanadi Medan.
Setahun kemudian atau tahun 2005 tersangka diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada PDAM Tirtanadi.
Pada tahun 2020 tersangka pun dipindah tugaskan di PDAM Tirtanadi Cabang Deli Tua sebagai Kepala Bagian Pengawasan hingga akhirnya dipecat.
Belum diketahui apa penyebab RD dipecat dari perusahaan air dan minum ini.
Namun diduga tersangkut kasus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dari penipuan berkedok meloloskan menjadi pegawai itu pun warga Jalan Pahlawan, Gang Perwira, Nomor 41A, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan meraup untung miliaran.
Modus tersangka yakni membujuk dan meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan asal korban menyerahkan uang pengurusan.
Sebanyak delapan orang korban dijanjikan jadi pegawai menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun.
"Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya lebih," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Paus Fransiskus Sebut Perang Dunia III Sudah Berlangsung, Kritik soal Penjualan Senjata
Baca juga: Lagunya Viral, Suara Live Keisya Levronka Jadi Sorotan Warganet, Dinilai Tak Sesuai dengan Rekaman
Kerugian korban bervariasi
Untuk korban RH, mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES sebesar Rp150 juta, AMS sebesar Rp150 juta, NT sebesar Rp150 juta, RAMHP, sebesar Rp150 juta, EF sebesar Rp65 juta dan SS sebesar Rp200 juta.