Penipuan Masuk Pegawai
Rekam Jejak RD, Pecatan PNS yang Raup Rp 1,3 Miliar, Modus Bisa Loloskan Jadi Pegawai PDAM Tirtanadi
Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap seorang wanita berinisial RD (42) yang menipu warga dengan modus bisa meloloskan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
Kepada polisi tersangka mengaku telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus serupa yaitu dari LI sebesar Rp150 juta dan Rp75 juta dari GU.
Jika dijumlahkan kerugian dari 10 korban mencapai Rp1,3 Miliar.
Tatan menyebut uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk membayar utang.
Pihaknya pun mengaku masih mengembangkan kasus ini guna mencari tahu dugaan pelaku lainnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Sumut.
Pecatan PDAM Tirtanadi Medan itupun dijerat Pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Masih kita kembangkan, apakah ada pelaku-pelaku lainnya," kata dia.
Baca juga: Vincent Verhaag Akui Kangen Dugem, Tapi Janji Enggak Main Wanita Lagi, Reaksi Jessica Jadi Sorotan
Baca juga: Selain Melantik Menteri, Presiden Dikabarkan Turut Lantik Tiga Jabatan Wamen, Ini Nama-namanya
(cr25/tribun-medan.com)