Berita Seleb

Wulan Guritno Bakal Dipanggil Polisi Imbas Video Diduga Promosikan Situs Judi Online Viral

Tak hanya Wulan Guritno, Adi mengatakan pihaknya turut memanggil publik figur lainnya yang ikut mempromosikan situs judi online.

INSTAGRAM WULAN GURITNO
Potret Wulan Guritno 

TRIBUN-MEDAN.com - Wulan Guritno bakal dipanggil polisi imbas video diduga promosikan situs judi online viral.

Bareskrim Polri bakal memanggil artis, Wulan Guritno terkait dugaan kasus promosi judi online.

Hal ini lantaran video promosi situs judi online oleh Wulan Guritno kembali viral.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengungkapkan pemanggilan Wulan Guritno dalam rangka klarifikasi terkait video tersebut.

Marak Penangkapan Influencer, Video Wulan Guritno Promosikan Judi Online Viral Lagi
Marak Penangkapan Influencer, Video Wulan Guritno Promosikan Judi Online Viral Lagi (Instagram)

Selain itu, Adi mengatakan penyidik juga akan menentukan apakah ada atau tidak unsur pidana yang dilakukan Wulan Guritno terkait promosi situs judi online tersebut.

"Terkait masalah artis WG (Wulan Guritno), setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/8/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," sambung Adi.

Baca juga: Pesona Wulan Guritno Jilat Es Krim, Senyum Tante Wulan Jadi Sorotan: Hot Mama

Tak hanya Wulan Guritno, Adi mengatakan pihaknya turut memanggil publik figur lainnya yang ikut mempromosikan situs judi online.

"Ada datanya di kita, yang jelas yang viral kemarin itu sudah masuk dalam pantauan kita. Makannya kita imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin," kata Adi.

Senada dengan Wulan, pemanggilan terhadap publik figur lain juga dalam rangka klarifikasi terkait promosi situs judi online yang dilakukan beebrapa tahun terakhir.

Wulan Guritno
Wulan Guritno (IG Wulan Guritno)

Adi menegaskan publik figur yang mempromosikan meski situs judi online yang dimaksud sudah tidak beroperasi tetap akan dipanggil.

"Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetapi ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah meng-endorse judi."

"Tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif atau tidak," tuturnya.

Adi mengatakan bagi publik figur yang terbukti melakukan promosi situs judi online maka bisa dikenakan UU ITE.

Baca juga: Ternyata Wulan Guritno Diceraikan Suami Lewat Telepon, Tak Percaya Sempat Pingsan

"Terkait masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved