Kasus Penganiayaan
Anak AKBP Achirrudin Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, memvonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara terhadap Aditya Hasibuan, terdakwa dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, memvonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara terhadap Aditya Hasibuan, terdakwa dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (31/8/2023) siang.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Nelson saat membacakan putusan.
Aditya Hasibuan terbukti bersalah telah melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap korban.
Hal-hal yang meringankannya adalah terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya.
Hukuman ini sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut anak AKBP Achirrudin Hasibuan itu 1 tahun 6 bulan kurungan.
Karena terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan).
Amatan tribun-medan, di ruang persidangan tidak ada keluarga Ken Admiral dan tampak hadir mengikuti perjalanan sidang.
Sidang juga sempat molor yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tapi mulai pukul 14.30 WIB.
(cr11/tribun-medan.com)
Kasus Penganiayaan Achiruddin Hasibuan
Anak AKBP Achirrudin Hasibuan Divonis
ken admiral Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pria Ditangkap karena Aniaya Anaknya, Kepala Korban Ditutup Bantal dan Kemudian Diduduki |
![]() |
---|
Korban yang Dipukuli Segerombolan Pria Berambut Cepak di Mega Park Mengadu ke Polda Sumut |
![]() |
---|
AKBP Reinhard Nainggolan Gebuki Anggota, LBH Medan Minta Polda Sumut Jangan Tutupi Kasus |
![]() |
---|
Kepala Desa Sempung Polling Dilapor Gebuki Warga Hingga Babak Belur, Kini Belum Ditangkap |
![]() |
---|
Sidang Ekspres! Aditiya Hasibuan Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.