Vonis Aditya Hasibuan
Anak AKBP Achiruddin Divonis 18 Bulan Penjara, PH Nilai Putusan Hakim Tidak Ada Prinsip Keadilan
Penasihat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan, Ali Piliang menilai putusan Majelis hakim tidak berprinsip pada keadilan.
|
Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dikenakan terhadap Aditiya Hasibuan karena menyebabkan rusaknya kaca spion mobil yang dikenadarai saksi korban Ken Admiral.
"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Aditya Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Bui, Dijerat Hakim dengan Pasal Penganiayaan dan Pengrusakan
Putusan tersebut, diketahui sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter