Berita Sidang Rafael Alun

Bukan Main Harga Tas Istri Rafael Alun, Harga Tas Hermesnya Rp 1,5 M, Terungkap di Sidang Perdana

Rafael sengaja menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang atas nama pihak lain.

HO
Ernie Meike Torondek, ibu dari Mario Dandy Satryo 

Tas-tas palsu bermerek tersebut harganya di kisaran Rp3 juta-Rp5 juta.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Rafael Alun didakwa atas Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Menurut jaksa, Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil gratifikasi hingga mencapai Rp100 miliar.

Rafael bersama-sama Ernie Meike didakwa dengan dua pasal TPPU sekaligus.

Pertama, Rafael mencuci uang ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak 2002-2010.

Jaksa menyebut Rafael mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 selama delapan tahun.

"Bahwa Terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416," kata Jaksa Wawan.

"Kemudian Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri ataupun atas nama pihak lain," imbuhnya.

Selanjutnya, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023.

Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp63.994.622.236.

Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 dari hasil gratifikasi.

Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23.623.414.153, kemudian senilai 937.900 dolar AS atau setara Rp14.270.570.555, serta Rp14.557.334.857.

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857," imbuh Jaksa Wawan.

"Kemudian, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved