Breaking News

Berita Sidang Rafael Alun

Bukan Main Harga Tas Istri Rafael Alun, Harga Tas Hermesnya Rp 1,5 M, Terungkap di Sidang Perdana

Rafael sengaja menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang atas nama pihak lain.

HO
Ernie Meike Torondek, ibu dari Mario Dandy Satryo 

Jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118.

Rinciannya, pada 2002-2010, sebesar Rp36,8 miliar, pada 2011-2023 sejumlah Rp63,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25/2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jaksa Wawan mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana istrinya Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

Uang gratifikasi itu diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting, serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Status istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, hingga kini masih sebagai saksi di kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Nota Keberatan

Terdakwa Rafael Alun mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Mulanya, Rafael menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum terkait waktu yang dibutuhkan untuk membantah surat dakwaan JPU.

"Mohon izin Yang Mulia, untuk tindak lanjut dari surat dakwaan sudah saya serahkan ke kuasa hukum," ucap Rafael.

Tim kuasa hukum Rafael Alun menyatakan akan mengajukan eksepsi, serta meminta waktu dua pekan untuk mempersiapkan nota keberatan tersebut.

Menurut kuasa hukum terdakwa, dua pekan waktu ideal karena diperlukan waktu untuk memaksimalkan sanggahan atas dakwaan jaksa.

Akan tetapi, hakim menolak dan hanya memberikan waktu satu pekan, hingga 6 September 2023.

"Jangan terlalu lama, formil gugatan saja, jangan masuk ke materi dakwaan," ujar hakim.

Pihak kuasa hukum Rafael kemudian menyanggupi untuk dilaksanakan sidang kembali pekan depan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved