Imigrasi Pematangsiantar Dipuji Masyarakat karena Pelayanan Publiknya Terbaik
Tidak sedikit masyarakat memuji pelayanan publik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar yang dikenal sangat bagus
TRIBUNMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mendapat apresiasi dari pengguna layanan publik, Kamis (31/8/2023).
Apresiasi itu disampaikan Muhammad Febrian, warga Simalungun yang sedang mengambil paspor.
"Pegawai di Imigrasi Pematangsiantar ramah-ramah dan alur layanan juga tidak terbelit-belit. Seluruh persyaratan dan biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor juga terlihat dengan jelas. Sehingga memudahkan kami sebagai pengguna layanan untuk mendapatkan informasi," ujarnya kepada media.
Baca juga: Sepanjang 2022, Kantor Imigrasi Siantar Tolak Paspor 89 Orang : Ada yang Mau ke Kamboja
Ia menambahkan, pelayanan paspor yang diberikan Imigrasi Pematangsiantar sangat memuaskan sehingga membantu masyarakat.
Lebih lanjut bilang pendaftaran dilakukan melalui aplikasi m-paspor dan membayar 350 ribu rupiah melalui m-banking.
Kemudian datang ke Kantor Imigrasi Pematangsiantar untuk foto dan wawancara, setelah 4 hari kerja paspor pun selesai.
Ketika ditanya apakah ada biaya tambahan selain 350 ribu tersebut, ia menyampaikan bahwa tidak ada pungutan sama sekali terhadap proses pembuatan paspor tersebut.
Kewajiban Kami
Sedangkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Yusva Aditya menyampaikan bahwa Imigrasi Pematangsiantar merupakan salah satu unit pelaksana teknis yang sedang dalam proses Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Sudah menjadi kewajiban kami sebagai Aparatur Sipil Negara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjalankan semua pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku", tutur Yusva.
Dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar juga memasang baliho Anti Gratifikasi ataupun pungutan liar.
Dan membuka saluran pengaduan dalam hal pengaduan masyarakat terkait pelayanan yang diberikan melalui telepon, WA, dan sosial media lainnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.