Pengurusan Paspor

Sepanjang 2022, Kantor Imigrasi Siantar Tolak Paspor 89 Orang : Ada yang Mau ke Kamboja

Sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Klas II TPI Pematangsiantar telah menolak permohonan paspor sebanyak 89 orang

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Pematangsiantar, Mulyadi, yang ditemui Jumat (30/9/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Klas II TPI Pematangsiantar telah menolak permohonan paspor sebanyak 89 orang.

Penolakan permohonan pasor tersebut merupakan langkah imigrasi mencegah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi ingin bekerja keluar negeri secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Pematangsiantar, Mulyadi, yang ditemui Jumat (30/9/2022) pagi menyampaikan, sebanyak 89 orang warga yang telah ditolak permohonan paspornya mayoritas ingin mengadu nasib ke negara tetangga.

Baca juga: Imigrasi Polonia Layani Pembuatan Paspor Kolektif di Kantor DPRD Deli Serdang                 

“Itu angka 89 dari bulan Januari sampai dengan kondisi sekarang. Jadi sebanyak 89 pemohon paspor yang kita tolak permohonannya. (Pertimbangannya) Karena dari hasil wawancara indikasinya mereka ingin bekerja di tempat yang tidak ada izin dan rekomendasi dinas tenaga kerja,” kata Mulyadi.

“Tujuan mayoritas ke tetangga sebelah, Malaysia. Hampir jarang mau pergi ke Jerman atau ke Singapore. Biasanya dia mau ke Malaysia atau bisa jadi mau ke Kamboja sedang hangat-hangatnya juga banyak kita temui,” kata Mulyadi.

Mulyadi menyampaikan, pihaknya melakukan pencegahan WNI bepergian keluar negeri agar tak menjadi masalah kemudian hari. 

“Daripada dia bekerja secara ilegal dan di luar negeri, tertangkap, lebih bagus kita cegah permohonannya,” katanya.

Baca juga: BERITA Populer Hari Ini, Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Melonjak hingga Street Race Medan

Pihak petugas Imigrasi Klas II TPI Pematangsiantar sendiri banyak menemukan para pemohon paspor dengan pengakuan ingin bekerja keluar negeri setelah diajak kerabatnya.

Pemohon paspor mendapat kabar bahwa kerabatnya di luar negeri bisa meraup honor besar dan hidup lebih baik.

Padahal, kata Mulyadi, kabar-kabar hidup sukses di luar negeri tersebut belum tentu kebenarannya.

Namun pemohon paspor sudah terpancing bujuk rayu hidup di luar negeri.

“Pertimbangan lain di antaranya; profil bersangkutan dan potensial tergiur dengan kabar-kabar dengan orang di luar yang dapat memberikan pekerjaan. Mendengar bahwa di liar negeri bisa sukses, dia terbujuk rayu,” kata Mulyadi.

Baca juga: Situasi Pandemi Membaik, Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Medan Tumbuh Positif Capai 31.071

Untuk itu, Mulyadi menyampaikan bahwa kepada WNI yang hendak bekerja keluar negeri, segera berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota masing-masing.

Sebab bekerja keluar negeri tidak sembarangan.

Orang-orang yang bekerja keluar negeri tentunya telah memiliki bekal dan keahlian khusus untuk bisa bekerja dan mendapat tawaran bekerja keluar negeri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved