Berita Viral

INILAH 15 Nama Mantan Napi yang Maju Sebagai Caleg 2024

Berikut ini daftar mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (Caleg) 2024. 

|
capture facebook
Ilustrasi koruptor 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini daftar mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (Caleg) 2024. 

Komisi Pemberantasan Korupsi telah merilis nama-nama mantan koruptor maju dalam Pileg 2024. 

Ketua KPK, Firli menyebut, sebagai warga negara, eks napi korupsi punya hak untuk memilih dan dipilih

Pernyataan Firli menanggapi rilis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkap setidaknya ada 15 eks napi korupsi ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.

Firli menyebutkan bahwa hak politik seseorang tidak bisa dibatasi hanya karena dia pernah dipidana dalam kasus tertentu, termasuk kasus korupsi

"Saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," kata Firli setelah rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Hotman Paris Sindir Panglima TNI yang Belum Temui Orangtua Imam Masykur: Semahal Itu Waktu Jendral?

Baca juga: Terkuak Rafael Alun Lakukan Pencucian Uang Libatkan Anaknya, Mario Dandy Bayar Pembelian Mobil

Ia mengatakan eks napi korupsi diperbolehkan maju menjadi caleg diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut, setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih.

"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan dalam putusan judicial review itu satu seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi napi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Firli mengatakan setiap napi korupsi yang mendaftarkan diri menjadi caleg juga diminta untuk membuat pernyataan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah terjerat kasus.

"Yang kedua dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun. Dan ini penting, pentingnya adalah supaya rakyat paham oh ternyata dia pernah menjadi narapidana," jelasnya.

"Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak," sambungnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap data terbaru soal mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Sebelumnya ICW membeberkan ada 12 bekas koruptor yang mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg.

Ternyata, data bertambah. Kini total ada 15 eks napi korupsi yang ingin menjadi anggota dewan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved