Viral Medsos
Keluar dari Penjara, Mantan Kades Ini Bongkar Infrastruktur yang Pernah Dibangun, Ini Alasannya
Ambyah Panggung Sutanto mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, membongkar jalan beton di desanya
Setelah Keluar dari Penjara, Mantan Kades Ini Langsung Bongkar Infrastruktur yang Pernah Dibangun, Ini Alasannya
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, membongkar jalan beton di desanya setelah keluar dari penjara.
Bahkan, Ambyah Panggung Sutanto (APS) akan membongkar infrastruktur lainnya.
Ambyah Panggung Sutanto menyampaikan, ia akan membongkar infrastruktur yang telah ia bangun selama ia menjadi Kades Desa Ketangi.
Ia akan membongkar sejumlah infrastruktur dengan alat berat.
"Yang akan kita bongkar gorong-gorong 4 titik, drainase 3 titik, rabat beton 2 titik, termasuk teras gedung Paud yang rencananya akan kami bongkar," sebut Ambyah sebagaimana dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Alasan pembongkaran
Ambyah Panggung Sutanto pun mengungkapkan alasan pembongkaran sejumlah infrastruktur di desanya tersebut.
Ambyah mengaku merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017.
Menurutnya, sejumlah infrastruktur tersebut tidak masuk dalam hitungan sehingga hasil audit, negara dirugikan sebanyak Rp 461 juta.
Akibatnya, Ambyah harus mendekam di jeruji besi karena didakwa korupsi uang negara.
Karena hal itu, Ambyah kemudian nekat membongkar jalan beton dan sejumlah infrastruktur di desanya yang pernah ia bangun.
"Sebelum kita bongkar dengan alat berat infrastruktur lainya, kita masih menunggu respon dari pemerintah desa dan Pemkab," kata Ambyah.
"Kami masih menunggu respons mereka, Insya Allah minggu depan akan kita bongkar lagi, karena ini rabat beton model lama ada kiri dan kanan. Yang telah kita bongkar kanan dan besok sebelah kiri," tambah Ambyah.
Dipenjara 3 tahun
Diketahui Ambyah dipenjara selama 3 tahun 10 bulan akibat dari hasil audit BPKP tersebut.
Ia didakwa Korupsi dana desa senilai Rp 461 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Ambyah bersalah karena menyimpangkan penggunaan dana desa, pajak daerah pajak desa, bantuan gubernur dan bantuan bupati dalam kurun 2015 - 2017.
Selain hukuman penjara selama tiga tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Ambyah juga diminta membayar uang pengganti Rp 461 juta subsider delapan bulan.
"Mereka (BPKP) menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik, dari puluhan kegiatan fisik dan non fisik hanya 3 yang diperhitungkan," kata Ambyah dalam kterangannya pada Rabu (30/8/2023).
Klaim dana pribadi ikut membangun infrastruktur
Kid Hamzah panggilan akrabnya mengklaim bahwa dana pribadinya ikut digunakan dalam pembangunan fisik saat dirinya menjabat sebagai Kades Ketangi di tahun 2016-2017 lalu.
Meski telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan hakim, Ambyah masih tidak terima dengan hasil audit BPKP tersebut.
Ambyah menduga, kesalahan administrasi yang menimpa dirinya hingga masuk jeruji besi tersebut banyak juga dilakukan oleh kades-kades lain.
"Betul memang ada kesalahan realisasi dalam pelaksanaannya, ada yang tertunda, administrasi dan lain-lain. Hampir semua desa di Purworejo administrasi salah semua di tahun itu (2015-2017). Tahun ini pun saya yakin masih banyak yang salah," kata mantan petinju nasional yang pernah menjuarai kelas bantam yunior medio tahun 2000 itu.

Kisah Lain: Oknum Kades Sempung Polling Gebuki Warga
Kepala Desa Sempung Polling, Juanda Saraan tak kunjung ditangkap polisi.
Sebelumnya, Juanda Saraan dilapor gebuki warga bernama Putra Sianturi.
Dalam kasus penganiayaan ini, Juanda Saraan tidak sendirian.
Terlapor bersama dengan tiga orang lainnya yang disebut merupakan anggota Karang taruna.
"Untuk kasus penganiayaan ini, terduga pelakunya ada oknum Kepala Desa Sempung Polling dan pengurus Karang Taruna," kata Arih Yaksana Bancin, kuasa hukum korban, Minggu (27/8/2023).
Arih mengatakan, saat ini kliennya masih mengalami luka memar di bagian mata, sehingga menyebabkan pandangan Putra Sianturi terganggu.
Senada disampaikan Dedi Kurniawan Angkat, yang juga kuasa hukum korban.
Dedi mengatakan, Kepala Desa Sempung Polling terkesan tidak menghargai korban saat proses mediasi di Kantor Camat Lae Parira.
"Saya meminta agar dalam waktu 7 x 24 jam, untuk mengamankan pelaku penganiayaan terhadap klien kami," pinta Dedi.
Kronologis Kejadian
Kepala Desa Sempung Polling, Juanda Saraan di Kecamatan Lae Parira dilapor ke polisi usai gebuki warga.
Adapun korban penganiayaan Kepala Desa Sempung Polling ini bernama Putra Sianturi.
Menurut laporan, aksi penganiayaan terjadi pada saat perayaan HUT RI ke 78, Kamis (17/8/2023) lalu.
Dari keterangan Dedi Kurniawan Angkat, kuasa hukum Putra Sianturi, penganiayaan bermula ketika ada pertandingan sepak bola antardesa di Desa Sempung Polling.
Saat itu, tim Desa Sempung Polling berhadapan dengan Sidikalang FC.
Baca juga: Berikut Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK, Resmi Dibuka 17 September 2023
Di tengah pertandingan, Putra mendapat laporan bahwa ayahnya dipukul oleh Sobat Saragih dan dua orang lainnya.
"Sekira pukul 21.15 WIB, klien kami mencari terduga pelaku, Sobat Saragih untuk menanyakan kenapa yang bersangkutan memukul ayahnya," kata Dedi, Jumat (25/8/2023).
Setelah mencari terduga pelaku, Putra akhirnya bertemu dengan Sobat dan sempat saling berjabat tangan.
Sobat yang tahu dirinya sedang dicari Putra kemudian menanyakan apa maksud Putra mencari dirinya.
Kemudian, Putra pun menanyakan kepada Sobat kenapa dirinya memukul ayah kandungnya itu.
Baca juga: Terima Surat Pemecatan, Budiman Sudjatmiko Langsung Merespons Tindakan dan Kecaman PDIP
"Kemudian terjadi lah cekcok antar keduanya hingga saling dorong - mendorong," ungkap Dedi.
Pada saat Putra mendorong Sobat, tiba - tiba rekan Sobat yakni JS alias Jepri dan WS kemudian mengeroyok Putra.
"Lalu seorang warga kemudian memeluk Putra dan membawanya ke rumah untuk diamankan sementara," kata Dedi.
Setelah diamankan oleh warga, datanglah Kepala Desa Sempung Polling dan langsung memukul mata kiri Putra dengan menggunakan tangannya.
Kemudian kepala desa itu juga menendang lutut Putra, serta menampar pipinya.
"Kemudian si kepala desa ini juga sempat mengatakan 'harus dimusnahkan dia'," beber Dedi.
Baca juga: SOSOK Joshi, Pelajar Indonesi yang Dibunuh Pacar Jepang, Unggahan Terakhir Pelaku Jadi Sorotan
Akibatnya, Putra mengalami luka memar pada bagian mata kiri dan lutut kaki kiri.
Kemudian, kepala bagian atas benjol dan memar serta luka lecet pada bagian ibu jari sebelah kanan.
"Korban pun kemudian melaporkan hal tersebut kepada Sat Reskrim Polres Dairi," terang Dedi.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News
Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribu-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Mantan Kepala Desa
Purwodadi
Purworejo
mantan kepala desa bongkar bangunan
bongkar infrastruktur
mantan kepala desa keluar dari penjara
keluar dari penjara
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.