Pembunuhan Piano
Otak Pelaku Dituntut 20 Tahun Penjara, Anak Eks Anggota DPRD Langkat Teriaki JPU
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan majelis hakim menutup sidang, anak eks anggota DPRD Langkat, Paino langsung berteriak.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan majelis hakim menutup sidang, anak eks anggota DPRD Langkat, Paino langsung berteriak.
Bagi anak korban, JPU telah memberi tuntutan yang menciderai rasa keadilan.
"Kalian jangan pikir dia (Tosa Ginting) yang masih punya anak kecil. Ini aku anak korban yang sudah tidak punya lagi ayah," teriak anak korban di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat.
Teriakan anak korban diikuti ratusan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa yang meluapkan emosinya karena kesal dan kecewa atas tuntutan dari JPU.
Tak ayal, suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat menjadi riuh.
Tim JPU pun tak memberikan komentar sepatah kata atas protes dari keluarga dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa tersebut.
Sedangkan itu, Togar Lubis penasihat hukum korban mengatakan hal yang serupa. Jika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Tosa Ginting tak maksimal.
"Mereka melakukan perbuatan pembunuhan itu atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting tapi JPU melakukan tuntutan tidak maksimal," ujar Togar.
"Aneh, orang yang menyuruh dan membayar, tuntutannya sama dengan eksekutor. Itulah yang menyebabkan keluarga korban dan masyarakat kecewa dengan JPU," sambungnya.
Togar mewakili keluarga berharap hakim yang menangani perkara ini, dapat menjatuhkan hukuman yang semestinya.
"Kami berharap hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal yakni pidana mati," ujar Togar.
Dikabarkan sebelumnya, eksekutor maupun otak pelaku yang membunuh eks anggota DPRD Langkat, Paino hanya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Adapun yang dimaksud dengan eksekutor yaitu terdakwa Dedi Bangun dan otak pelaku pembunuhan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.
Persidangan yang seharusnya digelar pada Rabu, (30/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, nyatanya dimulai pada pukul 18.00 WIB.
Sedangkan itu, pembacaan tuntutan dimulai dengan terdakwa Dedi selaku eksekutor yang menembak mati Paino.
Terkait MBG di Siantar, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi di Siantar Masih Berproses |
![]() |
---|
Berteknologi Fast Ultra Vharging, SPKLU Pertama di Dairi Hadir di Hotel Beristera |
![]() |
---|
Bupati Berang soal Calo Jabatan Kepsek, 10 Orang Dijatuhi Sanksi |
![]() |
---|
Pemprov Berlakukan Pemutihan dan Diskon PKB , Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Sumut akan Menjadi Pelopor, Optimalisasi Pengelolaan Venue Olahraga Sistem BLUD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.