Breaking News

Pemprov Berlakukan Pemutihan dan Diskon PKB , Berlaku Mulai Hari Ini

Dari laman resmi Instagram Bapenda Sumut @bapenda.sumut terlihat adanya poster pemutihan dan diskon.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
INSTAGRAM BAPENDA SUMUT
PEMUTIHAN PAJAK - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Rabu (1/10/2025). Ada banyak diskon yang dihadirkan. (INSTAGRAM BAPENDA SUMUT) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai Rabu (1/10/2025).

Dari laman resmi Instagram Bapenda Sumut @bapenda.sumut terlihat adanya poster pemutihan dan diskon.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Erwin Harahap membenarkan adanya pemutihan pajak tersebut. "Pemutihan dimulai sejak hari ini (kemarin)," jelasnya kepada Tribun Medan, Rabu (1/10/2025).

Namun Erwin tak merinci secara detail, kapan batas akhir pemutihan pajak tersebut. "Untuk kejelasan batas akhir kita konfirmasi ke Bapenda Sumut ya," ucapnya.

Tribun Medan sudah berupaya konfirmasi ke Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor namun tak kunjung mendapat respon hingga berita ini diterbitkan.

Baca juga: Kurangi Beban Masyarakat, Pemko Siantar Beri Diskon dan Pemutihan PBB 

Sementara itu berdasarkan laman Instagram resmi Bapenda Sumut @bapenda.sumut, Pemprov Sumut bukan hanya melakukan pemutihan pajak. Tetapi mengadakan sejumlah diskonnya terhadap jenis pajak.

Di laman instagram itu terdapat, poster yang menjelaskan tentang pemutihan dan diskon pajak.

"Pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2025 mulai tanggal 1 Oktober 2025. Dapatkan di sentra Layanan Samsat terdekat," tulisan yang dilihat Tribun Medan dalam poster tersebut.

Ada pun rincian diskon yang didapat  yaitu diskon potongan pokok PKB tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraaan yang taat pajak dan membayar pajak sebelum jatuh tempo, bebas BBNKB kedua, bebas Pajak Progresif, bebas benda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

"Pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2025 mulai 1 Oktober 20225 berlaku pada seluruh Sentra Layayan Samsat di Sumut. Untuk diskon khusus hanya untuk yang taat pajak dan bayar sebelum jatuh tempo," jelasnya.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved