Empat Muda Perkosa Satu Wanita

Parah, Rumahnya Dijadikan Tempat Berzina, Empat Pria di Aceh Gilir Satu Gadis di Dalam Kamar

Diketahuai, rumahnya berada di kawasan Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Zulfarzi (20) nekat menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk berzina.

Diketahuai, rumahnya berada di kawasan Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

Parahnya, Zulfarzi bersama tiga rekannya memerkosa satu wanita dengan bergilir.

Dikutip dari Serambinews.com, mulanya Zulfarzi dihampir oleh seorang teman, Amri yang mengatakan ada seorang cewek yang bisa digunakan untuk berzina.

Namun mereka tidak memiliki tempat untuk melakukan hubungan perzinahaan tersebut.

Oleh Zulfarzi, kebetulan rumahnya kosong dan dapat digunakan untuk tempat mereka melampiaskan nafsu.

Baca juga: Drama Korea Secret Door, Kisah Tentang Kehidupan Putra Mahkota, Berikut Sinopsisnya

Berangkatlah Zulfarzi dan Amri ke rumahnya, yang diikuti oleh Zikra bersama Putri.

Mereka kemudian melakukan perzinahaan dengan satu-satu masuk ke kamar.

Kemudian Zulfarzi menjemput temannya yang lain, Fair (DPO) untuk juga melakukan perzinahaan.

Baca juga: Drama Korea Secret Door, Kisah Tentang Kehidupan Putra Mahkota, Berikut Sinopsisnya

Di saat Fair dengan berzina dengan Putri, tiba-tiba ayah Zulfarzi pulang.

Oleh Zulfarzi kemudian diajak ayahnya tersebut untuk ngopi di warung kopi kawasan Simpang Tiga.

Kini Zulfarzi telah dijatuhi hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariyah Sigili dengan nomor 19/JN/2023/MS.Sgi yang dibacakan pada Rabu (30/8/2023).

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Dra Sumarni menyatakan terdakwa Zulfarzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Ianya juga dinyatakan tersebukti melakukan jarimah dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina.

Baca juga: Beri Bantuan Kepada Anak di Sekolah Luar Biasa, Ini Alasan Kapolres Padangsidimpuan

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 33 ayat 1 dan 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved