Vonis Aditya Hasibuan
Divonis Hakim PN Medan 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Ekspresi Aditya Hasibuan
Saat menghadiri sidang, Aditya Hasibuan yang mengenakan kemeja putih langsung duduk di hadapan majelis hakim.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Nelson Panjaitan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (31/8/2023) siang.
Baca juga: Aditya Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Bui, Dijerat Hakim dengan Pasal Penganiayaan dan Pengrusakan
Saat menghadiri sidang, Aditya Hasibuan yang mengenakan kemeja putih langsung duduk di hadapan majelis hakim.
Ia tampak hanya terduduk diam mendengarkan vonis terhadap dirinya yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dan membayar uang restitusi sebanyak Rp 52.382.200 subsider 2 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Nelson Panjaitan.
Ketika itu tampak, mimik wajahnya tegang dan tatapannya kosong.
Usai divonis, Aditya Hasibuan langsung meninggalkan ruangan sidang dengan pengawalan petugas.
Baca juga: Sidang Vonis Aditya Hasibuan di PN Medan Molor Berjam-jam, JPU: Info dari Panitera Jam 3
Tidak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya.
Tidak terlihat satu pun pihak dari Ken Admiral hadir dalam persidangan tersebut.
Diketahui, anak AKBP Achirrudin Hasibuan ini dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan.
(cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Anak AKBP Achiruddin Divonis 18 Bulan Penjara, PH Menilai Putusan Hakim Tidak Ada Prinsip Keadilan |
![]() |
---|
Tak Hanya Divonis Penjara, Aditiya Juga Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Nama Achiruddin Terseret |
![]() |
---|
Anak AKBP Achiruddin Divonis 18 Bulan Penjara, PH Nilai Putusan Hakim Tidak Ada Prinsip Keadilan |
![]() |
---|
Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Dijerat Hakim dengan Pasal Penganiayaan dan Pengrusakan |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.