Vonis Aditya Hasibuan

Anak AKBP Achiruddin Divonis 18 Bulan Penjara, PH Menilai Putusan Hakim Tidak Ada Prinsip Keadilan

Penasihat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan, Ali Piliang menilai putusan Majelis hakim tidak berprinsip pada keadilan.

Anak AKBP Achiruddin Divonis 18 Bulan Penjara, PH Nilai Putusan Hakim Tidak Ada Prinsip Keadilan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penasihat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan, Ali Piliang menilai putusan Majelis hakim tidak berprinsip pada keadilan.

Pasalnya, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menjatuhkan hukuman terhadap Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Kita hargai putusan pengadilan, tapi kalo kita lihat tidak ada prinsip keadilan yang diberikan oleh hakim," kata Ali saat diwawancarai seusai persidangan, Kamis (31/8/2023).

"Kenapa? Dalam pertimbangannya hakim juga mengakui dalam persidangan diakui ada perbuatan, masa dibilang kita dimaki-maki disuruh adu panco, kan lucu," sambungnya.

Ia juga menyayangkan, bahwa tidak ada keadilan yang diberikan terhadap Aditiya Hasibuan sebagai terdakwa.

"Artinya hakim harus melihat, bagaimana awal penyebabnya ini, kalo di situ kan udah jelas dalam fakta persidangan, mereka yang menginginkan perbuatan ini, kami minta dibebaskan, tapi hakim juga apa yang jadi tuntutan jaksa dikabulkan hakim dengan putusan seperti itu," ucapnya.

Ditanya apakah bakal mengajukan banding atas putusan tersebut, Ali mengatakan, akan mempertimbangkan terlebih dahulu bersama keluarga Aditiya Hasibuan.

"Kami masih pikir-pikir dulu, karena dia kan juga punya keluarga, kami punya waktu 7 hari ke depan, apakah menerima atau tidak, kami akan pertimbangkan dulu dengan keluarga," imbuhnya.

Soal pemintaan agar Aditiya Hasibuan dibebaskan dari segala hukumna, sebab menurut Ali, pertikaian antara kliennya dengan korban, bermula dari Ken Admiral yang pertama kali memukul dan mengancam terdakwa.

"Kalo kita tetap minta bebas, kenapa? Kalo fakta persidangannya, coba balekkan ke diri kita aja, kalo kalian lah dimaki orang dihina orang, kita harus salaman dia? Kita diancam sama orang, baru perbuatan kita dalam putusan tadi jelas, pertimbangannya ada, si Ken juga memukul si Adit, itu gak jadi pertimbangan juga sama hakim?" cecarnya.

Meski ia menilai putusan hakim tersebut jauh dari rasa keadilan, dirinya tetap menghargai putusan tersebut.

"Tidak ada pertimbangan yang jauh dari rasa keadilan, menurut kami seperti itu, tapi kita hargai putusannya, terserah mereka, putusan itu hak hakim," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aditiya Hasibuan divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023), dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menjerat Aditiya Hasibuan dengan pasal berlapis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved