Vonis Aditya Hasibuan
Sidang Vonis Aditya Hasibuan di PN Medan Molor Berjam-jam, JPU: Info dari Panitera Jam 3
Sidang pembacaan putusan tersebut dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 13.00 WIB belum ada tanda-tanda akan dimulai.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa Aditiya Hasibuan akan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini, Kamis (31/8/2023).
Aditya Hasibuan akan mengikuti sidang vonis atas kasus penganiyaan yang dilakukannya terhadap Ken Admiral.
Baca juga: BREAKINGNEWS Hari Ini Aditya Hasibuan, Anak Perwira Polisi yang Gebuki Ken Admiral Divonis
Dikutip dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, sidang pembacaan putusan tersebut dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Sidang tersebut direncanakan akan berlangsung di ruang Cakra VIII PN Medan.
Namun, hingga pukul 13.00 WIB tidak ada tampak tanda-tanda sidang akan dimulai.
Hingga kini, Ken Admiral ataupun keluarganya juga tidak tampak hadir di PN Medan.
Terkait kejadian itu Humas PN Medan, Soni mengatakan, meskipun molor sidang akan tetap dilaksanakan meskipun belum diketahui pukul berapa akan dimulai.
"Sesuai agenda hari ini," kata Soni kepada Tribun Medan, Kamis (31/8/2023).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Rahmi mengatakan bahwa sidang akan di gelar sekira pukul 15.00 WIB.
"Info dari PP (Panitera Pengganti) jam 3," tuturnya.
Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa Aditiya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Momen Haru Aditya Hasibuan saat Minta Maaf ke Ayah Ken Admiral, Zulkifli: Jangan Ikut Bapak Mu Itu
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan).
Dikatakan Rahmi, menurutnya, hal-hal memberatkan, terdakwa mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku, dan menyesal," ucap Jaksa.
(cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Anak AKBP Achiruddin Divonis 18 Bulan Penjara, PH Menilai Putusan Hakim Tidak Ada Prinsip Keadilan |
![]() |
---|
Tak Hanya Divonis Penjara, Aditiya Juga Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Nama Achiruddin Terseret |
![]() |
---|
Anak AKBP Achiruddin Divonis 18 Bulan Penjara, PH Nilai Putusan Hakim Tidak Ada Prinsip Keadilan |
![]() |
---|
Divonis Hakim PN Medan 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Ekspresi Aditya Hasibuan |
![]() |
---|
Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Dijerat Hakim dengan Pasal Penganiayaan dan Pengrusakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.