Polda Sumut

Polda Sumut Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Keponakan Sendiri

Polda Sumut menangkap FS (66) seorang kakek Lansia yang telah mencabuli keponakannya sendiri, Kamis (31/8/2023).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polda Sumut menangkap FS (66) seorang kakek Lansia yang telah mencabuli keponakannya sendiri, Kamis (31/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polda Sumut menangkap FS (66) seorang kakek Lansia yang telah mencabuli keponakannya sendiri, Kamis (31/8/2023).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan pelaku kini  telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya.

 "FS ini pelaku Cabul terhadap keponakannya sendiri ditangkap hari ini dan langsung dilakukan penahanan,"kata Kombes Hadi.

Kombes Hadi mengatakan,  peristiwa pencabulan ini terjadiu pada 5 Juli 2023 lalu. 

PencabulaN dilakukan FS di rumahnya jelang dini hari Pukul 01.00 WIB.

tukang cabul ponakan
Tampang FS (66) seorang kakek Lansia yang telah mencabuli keponakannya sendiri, Kamis (31/8/2023).

Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 pada sekitar pukul 01.00 WIB di rumah FS

"Korban adalah keponakan pelaku, yang tinggal bersama-sama dengan pelaku,"kata Kombes Pol Hadi mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua  ini.

Saat ini, kata Kombes Hadi proses penyidikan masih berlangsung terhadap pelaku oleh Polda Sumut.

Lansia yang telah mencabuli keponakannya sendiri, Kamis (31/8/2023).
FS (66) seorang kakek Lansia yang telah mencabuli keponakannya sendiri, tak berkutik saat diamankan Polda Sumut, Kamis (31/8/2023).

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dijerat dengan pasal perlindungan anak,"ucap Kombes Hadi. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved