Warga Tewas Dianiaya Paspamres

Presiden Joko Widodo Komentari Kasus Penculikan dan Pembunuhan Terhadap Warga Aceh

Kasus pembunuhan warga Aceh oleh oknum Paspampres disoroti Presiden Indonesia Joko Widodo.

Editor: Satia
Setpres
Foto Prabowo Subianto, Joko Widodo dan Ganjar Pranowo 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kasus pembunuhan warga Aceh oleh oknum Paspampres disoroti Presiden Indonesia Joko Widodo.

Diketahui, Imam Masykur (25) tewas usai dianiaya oknum Paspampres dan dua prajurit TNI AD.

Imam diculik dan dianiaya secara sadis oleh ketiga oknum ini hingga meninggal dunia.

Dikutip dari Serambinews.com, jasadnya kemudian dibuang di sebuah jembatan sungai di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Adapun para pelaku berinisial Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J. Mereka sudah ditahan di Pomdam Jaya.

Ketiga pelaku merupakan anggota aktif militer yang berbeda kesatuan.

Baca juga: Khasiat Ayat Seribu Dinar, Doa Mustajab Pengundang Rezeki dari Arah Tidak Disangka-sangka

Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.

Sedangkan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda Aceh.

Baca juga: Sehari Baca Surat Pendek Al Falaq, Berikut Keistimewaan yang Diperoleh, Dzikir Nabi Muhammad

Dari pelaku warga sipil adalah Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar Praka RM), AM dan Heri. Mereka sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Sadisnya penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI ini telah menyita perhatian publik, termasuk Presiden Jokowi.

Jokowi menyebut agar kasus ini diserahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku.

“Ya itu sudah diserahkan kepada proses hukumlah,” ujarnya usai membuka Rakernas ke-18 HIPMI, Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023).

Kepala negara meminta semua pihak untuk menghormati semua proses hukum yang berjalan dan memastikan semua orang sama di mata hukum.

Baca juga: Aditya Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Bui, Dijerat Hakim dengan Pasal Penganiayaan dan Pengrusakan

“Hormati proses hukum yang ada. Semuanya sama di mata hukum,” pungkas Jokowi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved