Viral Medsos

UPDATE Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Ayu Indraswari, Kini Pelaku Heru Prastiyo Divonis Mati

Sosok Ayu Indraswari Korban Pembunuhan dan Mutilasi 65 Bagian, Kini Pelaku Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOLASE TRIBUN MEDAN
Sosok Ayu Indraswari Korban Pembunuhan dan Mutilasi 65 Bagian di Sleman, Kini Pelaku Heru Prastiyo Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Sidang vonis terdakwa Heru Prastiyo digelar di ruang sidang I pengadilan negeri Sleman, Rabu (30/8/2023) (Tribunjogja/Ahmad Syarifudin) 

Korban dilumpuhkan oleh pelaku saat sedang membuka bajunya.

"Hasil keterangan dari tersangka bahwasannya belum sempat dilakukan hubungan badan."

"Namun pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, (korban) langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," bebernya.

Terjerat Pinjol

Masih dari laman TribunJogja.com, pelaku nekat menghabisi nyawa AI karena terjerat utang pinjol Rp 8 juta di tiga aplikasi berbeda.

Utang itu menjadi penyebab pelaku gelap mata dan menghabisi nyawa korban.

"Bahwasannya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban."

"Dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," ucap Nuredy.

Usai memutilasi Ayu, Heru diketahui masih sanggup makan mi.

Mutilasi Korban untuk Hilangkan Jejak

Setelah korban tewas, pelaku lantas dengan sadis memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Motif pelaku memutilasi jasad korban adalah untuk menyembunyikan jejak pembunuhan.

Awalnya Heru berencana membuang potongan tubuh korban ke septink tank atau ke toilet penginapan.

Namun, karena memerlukan waktu yang lama untuk melakukan hal itu, pelaku berubah pikiran.

Ia memilih untuk meninggalkan potongan tubuh korban begitu saja di penginapan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved