Viral Medsos
UPDATE Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Ayu Indraswari, Kini Pelaku Heru Prastiyo Divonis Mati
Sosok Ayu Indraswari Korban Pembunuhan dan Mutilasi 65 Bagian, Kini Pelaku Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman.
"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," ungkapnya.
Tubuh Dipotong Jadi 65 Bagian
TKP pembunuhan disertai mutilasi itu di sebuah penginapan Jalan Kaliurang KM 18, Dusun Purwodadi RT 04 Kalurahan Pakembinangun Kecamatan Pakem, Sleman.
Mayat Ayu Indraswari ditemukan di kamar mandi, pada Senin (20/3/2023) dini hari. Kondisi mayat mengenaskan.
Bagian tubuh Ayu Indraswari dipotong menjadi beberapa bagian, berceceran di lantai. Polisi menduga Ayu Indraswari tewas akibat pendarahan luka sayatan pada leher.
Luka tersebut sepanjang 20 centimeter, lebar 4 centimeter, kedalaman luka 9 centimeter yang mengakibatkan pendarahan.
"Dokter sudah menuliskan hasil sementara dari pemeriksaan luar saja, bahwasanya tubuh korban itu dipotong 3 bagian besar yaitu tubuh (badan) dan kedua kaki.
Lalu Ada beberapa potongan lain yaitu 62 potongan termasuk salah satu kaki sampai terlihat ke tulangnya," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Selasa (21/3/2023), dikutip dari tribunjogja.com.
Barang bukti yang ditemukan meliputi satu pisau, gergaji, pisau cutter dan ada beberapa benda tajam lainnya.
Ayu Indraswari dimakamkan di Karangkajen, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, pada Senin (20/3/2023) sore.

Heru Heru Prastiyo Divonis Hukuman Mati
Pada Rabu (30/8/2023) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan vonis hukuman mati terhadap Heru Prastiyo.
Vonis hukuman mati terhadap Heru dibacakan ketua Majelis Hakim, Aminuddin SH MH, di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Sleman.
Vonis hukuman mati ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman sebelumnya karena dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Heru Prastiyo terbukti membunuh dan memutilasi korban Ayu Indraswari di wisma Anggun 2 Pakem, Kabupaten Sleman.
"Majelis hakim mengadili, satu menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin dalam amar putusannya.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," sambung Aminuddin.
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan di Lapas Cebongan.
Serta menetapkan barang bukti dua buah jam tangan hingga selanjutnya dimusnahkan.
Kemudian dua buah kunci sepeda motor dikembalikan kepada Heri Prasetiyo selaku orang tua korban.
Motif Pembunuhan karena Terjerat Pinjol
Ternyata Heru nekat membunuh Ayu hanya karena terjerat utang pinjol Rp 8 juta di tiga aplikasi berbeda.
Utang itu menjadi penyebab pelaku gelap mata dan menghabisi nyawa korban.
"Bahwasannya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban."
"Dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," ucap Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, beberapa waktu lalu.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terungkap berawal dari penemuan jasad korban Ayu Indraswari pada Minggu (19/3/2023).
Dukuh Purwodadi, Kamri menjelaskan, saat itu, penjaga penginapan merasa curiga karena tamu yang menginap sejak Sabtu sore tak kunjung keluar kamar.
Sementara lampu kamar terus menyala.
Merasa curiga, penjaga penginapan lantas mengetuk pintu kamar tersebut sekira pukul 22.30 WIB.
Akan tetapi, tidak ada respons dari tamu yang menyewa kamar tersebut.
Penjaga penginapan kemudian berinisiatif mencongkel jendela guna mengetahui kondisi di dalam kamar.
"Terus dibuka, congkel lewat jendela kecil ditemukanlah (mayat) di kamar mandi," ujar Kamri, dilansir TribunJogja.com.
Saat itu, ia mengaku ditelepon oleh penjaga penginapan, lalu menghubungi Polsek Pakem, Polresta Sleman, dan Polda DIY.
Kamri mengungkapkan, saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi sudah tidak utuh.
"Jenazah baru berhasil dievakuasi saat azan Subuh dan dibawa ke RS Bhayangkara," terangnya.
Bukan Pasangan Kekasih
Sebelumnya Heru mengaku mengenal korban melalui media sosial Facebook pada November 2022 lalu.
Keduanya tidak menjalin hubungan asmara, namun sudah beberapa kali bertemu dan melakukan hubungan intim.
"Sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali korban dan tersangka berhubungan intim," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dilansir TribunJogja.com.
Namun saat malam nahas itu, Minggu (19/3/2023), keduanya belum sempat berhubungan badan.
Korban dilumpuhkan oleh pelaku saat sedang membuka bajunya.
"Hasil keterangan dari tersangka bahwanya belum sempat dilakukan hubungan badan."
"Namun pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, (korban) langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," bebernya.

Mutilasi Korban untuk Hilangkan Jejak
Setelah korban tewas, pelaku lantas dengan sadis memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.
Motif pelaku memutilasi jasad korban adalah untuk menyembunyikan jejak pembunuhan.
Awalnya Heru berencana membuang potongan tubuh korban ke septink tank atau ke toilet penginapan.
Namun, karena memerlukan waktu yang lama untuk melakukan hal itu, pelaku berubah pikiran.
Ia memilih untuk meninggalkan potongan tubuh korban begitu saja di penginapan.
"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," ungkapnya.
Siapa Heru Prastiyo?
Dilansir TribunJogja.com, kesehariannya Heru bekerja di sebuah jasa tenda di Sleman.
Di lingkungan tempatnya bekerja, Heru dikenal sebagai sosok yang tertutup.
Pemilik jasa tempat pelaku bekerja mengatakan, Heru sudah bekerja selama kurang lebih 5 tahun.
"Betul (Heru) itu karyawan kami. Yang kami tahu, dia pribadi yang baik, anaknya sopan."
"Tetapi memang agak tertutup seperti sedang memiliki tekanan sejak dua tahun lalu karena terlilit pinjol," jelasnya, Rabu (22/3/2023).
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com
Ayu Indraswari
pembunuhan
mutilasi
hukuman mati
Heru Prastiyo
Heru Prastiyo divonis hukuman mati
Update Kasus Pembunuhan Ayu Indraswari
Pengadilan Negeri Sleman
Tribun-medan.com
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.