Viral Medsos

Viral Pembeli Ngotot Bayar Belanjaan Pakai Uang Mainan, Ngamuk saat Uangnya Ditolak Kasir

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan cekcok antara pembeli dan kasir minimarket.

|
Instagram.com/@medsoszone
Viral pembeli ngamuk dan ngotot bayar barang belanjaan menggunakan uang mainan. Video viral itu diunggah Instagram @medsoszone, Rabu (30/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan cekcok antara pembeli dan kasir minimarket.

Cekcok tersebut terjadi lantaran pembeli tersebut ngotot bayar belanjaannya pakai uang mainan.

Namun kasir tersebut menolak uang mainan tersebut sehingga terjadi cekcok diantara keduanya.

Cekcok antara kasir dan pembeli itu diunggah oleh akun Instagram @medsoszone.

"Pembeli ini ngamuk gegara kasir tolak uang mainan yang diserahkan saat hendak pembayaran," isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Baca juga: Dokter Kandungan Kaget Si Wanita masih Perawan, Ternyata Suami Tak Tahu Letak Kemaluan Istri

Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Perempuan Pelempar Sendal pada Mertuanya, Presiden Jokowi

Dalam video berdurasi1 menit itu, terlihat perdebatan antara pembeli dan kasir minimarket.

Pembeli ingin membayar sabun pakaian dengan uang mainan 100 ribu.

Setelah ia menyerahkan uang mainan tersebut kepada kasir, kasir langsung menolaknya.

Kaisr menyebut bahwa uang tersebut hanyalah mainan dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Pegawai minimarket itu juga menunjukkan bahwa uang itu memiliki tulisan "uang mainan," tetapi pembeli tetap bersikeras bahwa itu adalah uang asli dan ingin menggunakannya.

Ketika kasir membandingkannya dengan uang Rp 100 ribu asli, pembeli tetap tidak mau mundur dari pendiriannya.

Akhirnya, pembeli mengambil kembali barang belanjaannya setelah situasi memanas.

Bahkan, pegawai minimarket khawatir barang tersebut akan diambil tanpa membayar.

Situasi semakin buruk ketika pembeli semakin marah dan hampir menyerang pegawai minimarket.

Dalam video tersebut, mereka terus memperdebatkan status uang mainan dan uang asli tanpa henti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved