Kapolres Dairi Dicopot

Kapolres Dairi Dicopot, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar jadi Pejabat Sementara

Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan resmi dicopot dari jabatannya usai ketahuan diduga gebuki anggota hingga opname

Editor: Array A Argus
HO
Kapolres Dairi resmi dijabat oleh AKBP Ronny Nicolas Sidabutar. Kapolda Sumut mencopot AKBP Reinhard Nainggolan setelah melakukan penganiayaan terhadap anggotanya.  

Saat mengumpulkan sejumlah awak media untuk klarifikasi, diduga keterangan tersebut sarat rekayasa.

Reinhard sempat tidak mengaku ada menganiaya anak buahnya.

Kompolnas Minta Kapolres Dairi Dinonaktifkan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Agug Setya Imam Effendi segera menonaktifkan Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.

Penonaktifan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan dinilai perlu dalam rangka proses pemeriksaan di Propam Polda Sumut, terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum perwira tersebut.

"Agar prosesnya benar-benar fair dan objektif, dinonaktifkan saja jabatannya (sebagai Kapolres Dairi. Tapi semua itu tergantung proses permintaan klarifikasi dulu," kata Yusuf Warsyim, anggota Kompolnas, Selasa (29/8/2023).

Yusuf mengatakan, tidak seharusnya AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan melakukan dugaan tindak kekerasan kepada anggota.

Kalau alasannya ingin melakukan pembinaan, cukup dengan prosedural saja.

Jangan sampai terjadi indikasi penganiayaan, hingga dua personel Polri masuk rumah sakit. 

"Terhadap peristiwa dugaan pemukulan ini sangat-sangat di sesalkan kalau itu benar ada pimpinan masih melakukan cara-cara  kekerasan," kata Yusuf.

Ia mengatakan, seorang pemimpin itu semestinya punya kewajiban membina, mengarahkan, dan memberikan petunjuk atas pelaksanaan tugas-tugas sebagai anggota kepolisian.

"Terus juga berfungsi sebagai pengawas. Melekat terhadap bawahannya," kata Yusuf. 

Terkait bagaimana cara memberikan arahan kepada anggota, Yusuf menyebut ada norma dan kode etik dengan mengutamakan keteladanan.

"Mampu memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi atau dialami anggota dalam pelaksanaan tugas. Jadi secara normatif cara - cara kekerasan tidak dapat dibenarkan," katanya.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved