Berita Sumut

Galian C Ilegal di Kecamatan Wampu Buat Jalan Jadi Licin, Tinggalkan Bekas Kerukan yang Dalam

Bahkan bekas galian C dilokasi, sudah meninggalkan bekas kerukan yang cukup dalam. Warga sekitar pun khawatir akan dampak pada lingkungan sekitar.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Beberapa truk mengantri muatan galian C di Lingkungan I, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, yang dikelola oleh pengusaha berinisial AT, Sabtu (2/9/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tak ada habis-habisnya. Padahal beberapa waktu lalu pihak terkait yang mengurusi izin soal galian C sudah turun meninjau lokasi yang tak berizin. 

Anehnya, tak membuat pengusaha galian C yang tak berizin ini takut sama sekali.

Baca juga: Tim Terpadu Grebek Dua Lokasi Galian C Ilegal Diduga Suplai Material ke Proyek Pembangunan Tol

Seperti halnya galian C ilegal di Lingkungan I, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, yang dikelola oleh pengusaha berinisial AT.

Bahkan bekas galian C dilokasi, sudah meninggalkan bekas kerukan yang cukup dalam. Warga sekitar pun khawatir akan dampak pada lingkungan sekitar.

"Galian C di Lingkungan I ini, dikerjakan sama Agus Turimin. Gak ada izinnya. Ngoreknya pun terlalu dalam. Kalau air Sungai Wampu naik, airnya bakal tertampung di situ," tutur warga bernama Sukardi, Sabtu (2/9/2023).

Lanjut Sukardi, di lokasi tambang tersebut merupakan wilayah yang berbukit. Karena aktivitas galian yang berkepanjangan, bekas kerukan areal di dekat aliran Sungai Wampu itu pun kian dalam. 

Dikhawatirkan, dampaknya akan dirasakan oleh warga di sekitar kampung tersebut.

"Kalau musim hujan seperti ini, jalanan berlumpur semua. Kasihan anak-anak sekolah yang melintasinya. Ada yang jatuh dan terpeleset. Tau lah kalau jalan licin," ujar Sukardi.

Informasi yang diperoleh, material galian C itu, dijual pengusaha berinisial AT ke pengusaha-pengusaha pembuat batu bata di luar Kecamatan Wampu

Jika dilihat dari Geoportal ESDM, lokasi tambang yang terletak pada kordinat 3.724335 LU - 98.381024 BT teresbut tidak berada di wilayah yang memiliki izin pertambangan.

Artinya, pengusaha galian C yang dikelola pengusaha berinisial AT dari lokasi ilegal. 

Baca juga: Kepala Lab PT HKI Diduga Sosok yang Meloloskan Material Galian C Ilegal ke Proyek Jalan Tol

"Kami berharap, agar aparat dari Polres untuk menindaklanjutinya. Kami merasa resah, karena tanah dikorek gak ada surat izinnya. Itu juga kan pastinya merugikan negara. Kami berharap agar ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," harap Sukardi. 

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Langkat, Ipda Adi Arifin saat dikonfirmasi, belum mengetahui keberadaan galian C ilegal tersebut. 

"Pengusaha berinisial AT baru dengar saya. Kami cek ke lapangan ya," sebutnya.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved