Galian C Ilegal
Kepala Lab PT HKI Diduga Sosok yang Meloloskan Material Galian C Ilegal ke Proyek Jalan Tol
Kepala Laboratorium PT Hutama Karya Indonesia (HKI), Azis diduga jadi sosok yang meloloskan material galian C ilegal
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Kepala Laboratorium PT Hutama Karya Indonesia (HKI), Azis diduga jadi sosok yang meloloskan material galian C ilegal ke proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.
Terungkapnya dugaan kongkalikong ini berangkat dari sample material dan berkas izin usaha pertambangan dari quarry milik vendor, dimudahkan verifikasinya oleh Kepala Laboratorium PT HKI ini.
Informasi yang diperoleh, setelah pengujian material disetujui, berkas para vendor penambang ilegal pun dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk persetujuan kontrak.
Imbasnya, material dari lokasi tambang yang berizin, malah tidak menjadi prioritas.
Menanggapi persoalan tersebut, General Superintendent (GS) PT HKI, Sunardi angkat bicara.
Jika ditemukan adanya vendor-vendor yang menyimpang, PT HKI akan segera melakukan penindakan.
Dan jika terbukti benar adanya penyimpangan, akan dilakukan penyetopan pekerjaan dan tidak ada pembayaran terhadap pekerjaan tersebut.
"Kami tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quarry yang ilegal. Kami juga sudah melakukan penertiban dan penghentian terhadap pengambilan material yang terindikasi tidak ada izinnya," ujar Sunardi, Jumat (11/8/2023).
Lanjut Sunardi, ia membantah jika adanya dugaan penerimaan material ilegal untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.
Semua penerimaan barang dan jasa pada proyek strategis nasional (PSN) tersebut, sudah sesuai dengan konsep Good Corporate Governance (GCG).
"Penerimaan barang dan jasa yang kita lakukan, sudah melalui proses verifikasi yang ketat. Sehingga, sangat kecil sekali terjadi adanya dugaan penyimpangan. Kita bisa pastikan, barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi," ujar Sunardi.
Selain itu, sesuai dengan konsep GCG, PT HKI menolak segala bentuk praktik penyuapan dan penyimpangan lainnya.
Proses penerimaan barang dan jasa, mulai dari penawaran awal hingga ke tahap pengambilan keputusan.
Hal itu awalnya dilakukan oleh tim Divisi Teknik, kemudian dilanjutkan ke Divisi Suplai Chain Management (SCM). Setelah itu, penerimaan kontrak diputuskan oleh Project Manajer pada setiap proyek.
"Begitulah kurang lebih alur penerimaan barang dan jasa dari seluruh vendor atau rekanan untuk bisa bekerja sama dengan PT HKI. Dalam hal ini, PT HKI merupakan kontraktor utama proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Khususnya di wilayah Sumatera Utara," ujar Sunardi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.