Maling Motor
Dua Residivis Maling Motor Berulah Lagi Usai Bebas dari Penjara
Dua tersangka residivis maling motor kembali berulah menggasak kendaraan milik warga di Kecamatan Sidikalang
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIDIKALANG - Dua residivis maling motor kembali buat ulah.
Kali ini, dua residivis maling motor beraksi di halaman Masjid Agung Sidikalang, yang ada di Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupate Dairi.
Adapun dua maling motor tersebut yakni CJS dan IP.
"Dari kedua orang tersangka beserta barang bukti yang diamankan masing-masing memiliki laporan polisi yang berbeda dalam kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu saat konferensi pers di Mapolres Dairi, Sabtu (2/9/2023).
Baca juga: Malangnya Pria Diduga Maling Motor Dihajar Habis-habisan, Kejang-kejang hingga Mulut Berbusa
Dikatakannya, pelaku berinisial CJS melakukan Pencurian di perladangan yang berada di kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, dengan nama korban, Ali Amri Sembiring.
"Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni satu unit motor Honda Supra x 125, Nopol BB 6628 YC," ucapnya.
Sedangkan pelaku berinisial IP melakukan pencurian di halaman Masjid Agung Sidikalang, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang dengan korban atas nama Umar Pardholi.
"Barang bukti satu unit motor Yamaha Nmax, Nopol BK 2119 AIV, kita amankan di wilayah Pancur Batu Deli Serdang sehari setelah kejadian," jelasnya.
Baca juga: Dikira Maling Motor, Penderita Epilepsi Dihajar Warga hingga Kejang-kejang, Mulut Keluar Busa
Ditambahkan Meetson, untuk tersangka CJS merupakan residivis dan telah dihukum sebanyak 3 kali dalam kasus pencurian sepeda motor tahun 2014, pencurian di Pengadilan Negeri Sidikalang tahun 2021 dan kasus narkoba tahun 2018.
"Sedangkan tersangka IP juga merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Subs 362 dari KUPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi dan berkas perkara akan selanjutnya di limpahkan ke Kejaksaan Dairi.(Cr7/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.