Penggerebekan

Polda Sumut Rajin Gerebek, Tapi tak Pernah Ada Tersangka Utama, Termasuk Gudang Solar dan Oli Palsu

Polda Sumut rajin gerebek lokasi ilegal, tapi tak pernah ada tersangka utamanya yang ditangkap termasuk gudang solar dan pabrik oli palsu

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun saat memperlihatkan kondisi gudang solar curian di Jalan Serbaguna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Sayangnya, tak ada tersangka utama dalam kasus ini. 

Kemudian, dua tangki duduk BBM berwarna biru putih serta dua tangki merah putih berlogo Pertamina kapasitas 16 ribu liter.

Meski menyita barang bukti hingga mengamankan pekerja di gudang solar curian ini, tapi lagi-lagi tersangka utamanya lolos.

Polda Sumut sempat berdalih bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul, meski tindakan pencurian ini nyata-nyata memenuhi unsur pidana.

Beda dengan Polrestabes Medan 

Di lain sisi, Polrestabes Medan juga melakukan pengungkapan dalam kasus serupa.

Namun, Polrestabes Medan menangkap tersangka utamanya.

Saat menggerebek pabrik oli palsu milik PT Bumi Putera Prima di Kompleks Pergudangan Harmoni III, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Polrestabes Medan menangkap delapan orang tersangka.

Satu diantara tersangka adalah D pemilik gudang.

"Satu orang adalah pemilik daripada lokasi ini berinisial D dan 7 lainnya mengaku sebagai karyawan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, Jumat (1/9/2023) kemarin.

Dari dalam pabrik oli palsu itu, Valentino dan anak buahnya menyita 190 drum, yang 150 diantaranya berisi bahan baku pembuatan oli palsu.

Menurut Valentino, pabrik oli palsu ini mencatut merek Junco dan Combo.

Pabrik bisa menghasilkan 6.000 botol oli palsu yang diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya.

Pabrik tersebut bisa mendapatkan omzet Rp 200 juta perbulan.

"Nilai transaksi yang kami duga 6.000 botol perhari dengan keuntungannya Rp 200 juta perbulan. Dijual misalkan harga oli asli Rp 70 ribuan, dijual Rp 30 ribuan," kata Valentino Alfa Tatareda.

Kasus Pengoplos Pupuk Subsidi Ngendap Diduga Dipetieskan

Polda Sumut sempat menerima pelimpahan kasus dugaan pengoplos pupuk subsidi dari Kodam I/Bukit Barisan.

Saat itu Kodam I/Bukit Barisan menyerahkan Irwansyah alias Iwan, terduga pelaku utama pengoplos pupuk subsidi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved