Toba Memilih
Rampung Pengumuman DCS Bacaleg, Bawaslu Toba: Proses Pencalonan masih Sesuai UU
Sejak pengusulan nama-nama bacaleg parpol, pihaknya melakukan pengawasan secara ketat khususnya soal. dokumen.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Misalnya soal calon yang pernah melakukan tindak oidana atau kejahatan lainnya. Ini akan menjadi masukan bagi penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu," sambungnya.
Selanjutnya, ia juga menuturkan perihal peraturan soal kampanye. Karena belum memasuki masa kampanye bagi caleg, pihaknya bakal surati pimpinan partai politik agar tak melakukan kampanye sebelum waktunya.
"Dalam waktu dekat, kita akan surati pimpinan parpol di tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan. Kita juga menginstruksikan panwascam agar menyurati parpol dintingkat kecamatan menyangkut belum adanya kampanye," tuturnya.
Ia tuturkan, masa kampanye akan dilakukan setelah 3 hari pascapengumuman DCT oleh KPU.
"Kampanye dilakukan setelah tiga hari pascapenetapan daftar calon dari KPU. Bawaslu harus melakukan pencegahan, menyurati pemerintah soal estetika lingkungan," ungkapnya.
Menurutnya, situasi perpolitikan di Kabupaten Toba masih relatif kondusif.
"Menurut pendapat kami, kita tinggal di daerah adat. Sampai saat ini, situasi perpolitikan masih kondusif. Tidak ada gangguan," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Bacalon Bupati Toba Thurman Hutapea Sudah Kumpulkan 23 Ribu Fotokopi KTP Warga yang Mendukungnya |
![]() |
---|
TUNGGU Hasil Resmi Hitung Suara KPU, PDIP di Toba Prediksi Bisa Dapat 8 Kursi |
![]() |
---|
KPU Toba Targetkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Sebesar 85 Persen |
![]() |
---|
152.802 Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tiba di Toba |
![]() |
---|
Simulasi Pemungutan Suara, KPU Toba: Penyandang Disabilitas Dipastikan Dapatkan Fasilitas Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.