Toba Memilih

Rampung Pengumuman DCS Bacaleg, Bawaslu Toba: Proses Pencalonan masih Sesuai UU

Sejak pengusulan nama-nama bacaleg parpol, pihaknya melakukan pengawasan secara ketat khususnya soal. dokumen.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Ketua Bawaslu Toba periode 2023-2028 Sahat Sibarani saat berada di ruangannya, Kamis (24/8/2023). 

"Misalnya soal calon yang pernah melakukan tindak oidana atau kejahatan lainnya. Ini akan menjadi masukan bagi penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu," sambungnya.

Selanjutnya, ia juga menuturkan perihal peraturan soal kampanye. Karena belum memasuki masa kampanye bagi caleg, pihaknya bakal surati pimpinan partai politik agar tak melakukan kampanye sebelum waktunya.

"Dalam waktu dekat, kita akan surati pimpinan parpol di tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan. Kita juga menginstruksikan panwascam agar menyurati parpol dintingkat kecamatan menyangkut belum adanya kampanye," tuturnya.

Ia tuturkan, masa kampanye akan dilakukan setelah 3 hari pascapengumuman DCT oleh KPU.

"Kampanye dilakukan setelah tiga hari pascapenetapan daftar calon dari KPU. Bawaslu harus melakukan pencegahan, menyurati pemerintah soal estetika lingkungan," ungkapnya.

Menurutnya, situasi perpolitikan di Kabupaten Toba masih relatif kondusif.

"Menurut pendapat kami, kita tinggal di daerah adat. Sampai saat ini, situasi perpolitikan masih kondusif. Tidak ada gangguan," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved