Satu Jam Bersama Menkumham di Bali, Ajak UMKM Bicara KI dan Kemudahan Berusaha, Berikut Paparannya

Yasonna H. Laoly menyampaikan, perlindungan kekayaan intelektual seharusnya bisa menjadi komponen penting dari kebijakan nasional.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan, perlindungan kekayaan intelektual seharusnya bisa menjadi komponen penting dari kebijakan nasional. 

TRIBUNMEDAN.COM, BALI - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan, perlindungan kekayaan intelektual seharusnya bisa menjadi komponen penting dari kebijakan nasional.

"KI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal. Lalu penggunaan startegi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki," ujar Yasonna di acara Satu Jam Bersama Menkumham di Universitas Udayana.

Ia menyampaikan, fakta ada 90 persen dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia belum punya kesadaran untuk mendapatkan pelindungan KI terhadap produk dan karyannya.

Baca juga: Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

 

Lebih lanjut, ia bilang pada era digitalisasi jangkauan pasar untuk pelaku UMKM sudah terbuka luas.

Dan, produk-produk UMKM tersebar secara masif baik dalam negeri maupun luar negeri melalui platform digital.

Lalu diiringi dengan maraknya tingkat pembajakan dan pemalsuan dari produk atau karya cipta.

Oleh sebab itu, pemahaman akan pentingnya KI terhadap pelaku usaha masih sangat diperlukan.

Yasonna menilai bahwa salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk membangkitkan roda perekonomiannya. Seperti Provinsi Bali yang pada masa pandemi kreativitas dan inovasi masyarakat Bali justru berkembang pesat.

"Selama ini yang diketahui orang tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor pariwisata yang menjadi bidang paling terdampak pandemi. Akan tetapi, peningkatan pendaftaran KI dari Bali justru naik selama pandemi," katanya.

Pada awal pandemi tahun 2020, sebanyak 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang diajukan ke DJKI.

Angka tersebut kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan.

Kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan.

Lebih lanjut jumlah ini telah mengalami peningkatan sebesar 18 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.

Selain itu, sebagai daerah yang terkenal dengan destinasi wisatanya, Bali ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sebagai Pilot Project Intellectual Property and Tourism di tahun 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved