Breaking News

Satu Jam Bersama Menkumham di Bali, Ajak UMKM Bicara KI dan Kemudahan Berusaha, Berikut Paparannya

Yasonna H. Laoly menyampaikan, perlindungan kekayaan intelektual seharusnya bisa menjadi komponen penting dari kebijakan nasional.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan, perlindungan kekayaan intelektual seharusnya bisa menjadi komponen penting dari kebijakan nasional. 

TRIBUNMEDAN.COM, BALI - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan, perlindungan kekayaan intelektual seharusnya bisa menjadi komponen penting dari kebijakan nasional.

"KI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal. Lalu penggunaan startegi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki," ujar Yasonna di acara Satu Jam Bersama Menkumham di Universitas Udayana.

Ia menyampaikan, fakta ada 90 persen dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia belum punya kesadaran untuk mendapatkan pelindungan KI terhadap produk dan karyannya.

Baca juga: Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

 

Lebih lanjut, ia bilang pada era digitalisasi jangkauan pasar untuk pelaku UMKM sudah terbuka luas.

Dan, produk-produk UMKM tersebar secara masif baik dalam negeri maupun luar negeri melalui platform digital.

Lalu diiringi dengan maraknya tingkat pembajakan dan pemalsuan dari produk atau karya cipta.

Oleh sebab itu, pemahaman akan pentingnya KI terhadap pelaku usaha masih sangat diperlukan.

Yasonna menilai bahwa salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk membangkitkan roda perekonomiannya. Seperti Provinsi Bali yang pada masa pandemi kreativitas dan inovasi masyarakat Bali justru berkembang pesat.

"Selama ini yang diketahui orang tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor pariwisata yang menjadi bidang paling terdampak pandemi. Akan tetapi, peningkatan pendaftaran KI dari Bali justru naik selama pandemi," katanya.

Pada awal pandemi tahun 2020, sebanyak 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang diajukan ke DJKI.

Angka tersebut kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan.

Kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan.

Lebih lanjut jumlah ini telah mengalami peningkatan sebesar 18 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.

Selain itu, sebagai daerah yang terkenal dengan destinasi wisatanya, Bali ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sebagai Pilot Project Intellectual Property and Tourism di tahun 2022.

Penunjukkan ini diharapkan mampu mendorong daerah-daerah lain untuk dapat mengembangkan potensi wisatanya dengan berbasis pada KI.

Sebagai contoh Garam Amed Bali yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis (IG) di tahun 2016.

Selain menambah nilai jual, produk Garam Amed ini juga memberikan potensi IP-ecotourism bagi wilayah Kabupaten Karang Asem dengan menggelar Festival Garam Amed pada tahun 2019.

“Saya bersyukur bahwa Pak Gubernur dengan komitmennya membuat contoh-contoh peran KI untuk peningkatan ekonomi di Bali, bagaimana produk lokal didorong untuk selalu tumbuh. Atas capaian tersebut, perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali atas sinergi dan peran aktifnya dalam upaya mendorong peningkatan permohonan KI di Provinsi Bali," ujarnya.

Tidak hanya itu, Yasonna juga menyadari bahwa luasnya wilayah Indonesia merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis KI.

Dibutuhkan sinergitas antara pemangku kepentingan untuk dapat merangkul para pelaku usaha lokal.

Agar tidak hanya mengembangkan produknya dengan baik, tetapi juga melindungi kekayaan intelektualnya.

Tantangan tersebut bertambah seiring dengan dimulainya pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020 hingga memasuki era pascapandemi.

Jadi, memberikan dampak yang sangat besar untuk Indonesia khususnya bidang ekonomi.

Di tengah kesulitan tersebut, Kemenkumham melalui DJKI tengah berupaya keras untuk meningkatkan jumlah pemahaman dan permohonan KI di berbagai daerah di Indonesia dengan menghadirkan inovasi-inovasi terhadap layanan.

Salah satunya dengan menggelar sosialisasi yang berjudul ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ dengan tema Kemenkumham Melayani untuk Indonesia Maju.

Kegiatan ini merupakan upaya DJKI untuk menghadirkan Menkumham di tengah-tengah masyarakat untuk berdiskusi secara langsung.

“Kita berharap agar upaya tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi, melalui pemanfaatan sistem KI terutama oleh anak-anak muda di Provinsi Bali,” katanya.

I Wayan Koster, Surat Pencatatan KI Komunal Lukisan Kamasan Bali kepada Rektor Universitas Udayana, Sertifikat Merek Ajik Krisna dan Sertifikat Desain Industri Kotak Kemasan Minyak Ajik yang diterima oleh Gusti Ngurah Anom dari Krisna Group.

Baca juga: Lantik Dirjen Imigrasi Baru, Menkumham Yasonna Laoly Perintahkan Enam Langkah Penting

 

Lebih lanjut, kegiatan Satu Jam Bersama Menkumham tidak hanya memberikan sosialisasi tentang KI.

Tetapi juga booth-booth layanan KI yang memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat secara langsung dengan para ahli di bidang KI.

Untuk mendukung kemudahan berusaha, kegiatan ini juga memberikan sosialisasi terkait perseroan perorangan.

DJKI juga memberikan fasilitasi gratis bagi para pelaku UMKM di Provinsi Bali yang ingin mendaftarkan merek dan mencatatkan hak ciptanya secara gratis dengan kuota terbatas.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved