Berita Viral
VIRAL, Calon Suami Kabur, Pengantin Wanita Ini Nikah dengan Mertua
Seorang pengantin wanita terpaksa menikah dengan mertuanya karena calon suami kabur
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM - Kisah pilu yang dialami oleh seorang wanita asal Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan berinisial SA viral di media sosial.
Pasalnya, wanita bernisial SA tersebut ditinggal kabur oleh mempelai pria jelang pelaksanaan ijab kabul.
Alhasil, ijab kabul tersebut akhirnya diwakilkan oleh calon mertua atau ayah dari mempelai pria tersebut.
Diketahui, calon pengantin pria berinisial MIM alias Isra itu kabur jelang akad nikah pada Selasa (29/8/2023) lalu.
Baca juga: Ucapan Nikita Mirzani bak Terbukti, Rully Mendadak Muncul di Live Dewi Perssik, Sudah Serumah?
Padahal saat itu, pihak keluarga sudah mempersiapkan segala kebutuhan pernikahan mereka.
Momen pelaksanaan ijab kabul wanita dengan mertua atau ayah dari mempelai pria itu diunggah oleh akun Instagram @undercover.id, Sabtu (2/8/2023).
Dalam video itu, terlihat seorang pria dewasa mengenakan kemeja batik lengan panjang duduk berhadapan dengan pria yang diduga sebagai ayah Isra.
Kemudian, keduanya melakukan ijab kabul untuk menikahkan SA dengan ayah Isra.
Baca juga: Pertahankan Podium Juara, Floren Catatkan Lemparan Sejauh 8,12 Meter
Dilansir dari Tribun Ternate, kakak SA, Wisto Ahmad, menceritakan bahwa saat mengetahui adiknya melarikan diri, keluarganya langsung mendatangi lokasi pernikahan.
Menurutnya, saat itu para tamu sudah hadir untuk menghadiri undangan pernikahan tersebut.
Namun keluarga pria tiba-tiba menyatakan bahwa anak mereka hilang tanpa sepengetahuan mereka.
“Padahal tamu sudah datang hadiri undangan pernikahan. Keluarga laki-laki lalu bilang anak mereka hilang tanpa diketahui,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Komentar Anies Baswedan soal KPK Usut Dugaan Korupsi Muhaimin Iskandar: Insyallah Semua Lancar
Wisto menyebut bahwa SA dan Isra telah menjalin hubungan asmara sudah lama.
Isra bahkan pernah tertangkap saat masuk ke dalam kamar SA.
Wisto mengungkapkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk persiapan pernikahan ini mencapai sekitar Rp 25 juta.
Meskipun begitu, ia menyatakan bahwa belum ada rencana hukum yang akan diambil.
Mereka sudah melakukan mediasi dengan polisi sebelumnya, di mana Isra mengakui hubungannya dengan SA dan bersedia menikah.
Namun, saat ini mereka masih menunggu perkembangan.
Baca juga: Inilah Sosok Irwansyah, Anggota DPRD Kepri Tutup 2 Jalan saat Nikahkan Anak, Kekayaannya Rp3,2 M
“Kita sudah pernah mediasi dengan polisi. Isra mengakui bahwa dia pacarnya SA, dan bersedia menikah. Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu,”ucapnya.
Wisto Ahmad mengungkapkan rasa malunya terkait insiden ini.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong, mengatakan bahwa pernikahan ini tidak dapat dianggap sah menurut hukum syariat Islam.
Hal ini karena pernikahan tersebut secara jelas melanggar ketentuan hukum, rukun, dan syarat perkawinan dalam Islam.
Baca juga: SBY Sebut Ada Master Mind yang Diketahui Pak Lurah Terjungkalnya AHY, Luhut Sebut AHY Kampungan
Ongky menjelaskan bahwa agar sebuah perkawinan dianggap sah, harus memenuhi semua rukun dan syarat perkawinan dalam Islam, seperti adanya kehendak dan niat baik dari kedua belah pihak untuk menikah karena saling mencintai, adanya wali, saksi, dan prosesi ijab kabul.
"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul.”
“Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," ujar Ongky, Minggu (3/9/2023).
Baca juga: Simpan 133 Kg Ganja Kering Siap Edar di Medan, 2 Pria Diringkus Polisi
Dia juga menyebut bahwa meskipun ijab kabul dalam pernikahan bisa diwakilkan oleh orangtua, hal tersebut harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.
Jika mempelai pria berhalangan hadir, maka harus memberikan kuasa secara tertulis kepada wakil yang akan mewakilinya.
"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur.”
“Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," jelasnya.
Baca juga: KONDISI Terkini Pemain Arsenal dan Man United Jelang Duel, Pemain Mahal Debut, Beda dengan Gunners
Lebih lanjut, Ongky menyarankan agar pernikahan tersebut dibatalkan melalui Pengadilan Agama jika sudah terdaftar dalam catatan KUA setempat.
Hal ini dikarenakan pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sah perkawinan menurut hukum Islam.(cr31/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.