Korban Kecelakaan Lalu Lintas

884 Orang Tewas Akibat Lakalantas di Sumut, 1.246 Lainnya Luka Berat

Polda Sumut mencatat ada 884 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Sumatera Utara.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
INTERNET
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mencatat sebanyak 884 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Sumatera Utara.

Data ini tercatat dalam kurun waktu delapan bulan, yakni Januari hingga Agustus 2023.

Kemudian, korban lakalantas mengalami luka berat sebanyak 1.246 orang, dan luka ringan 4.545 orang.

Baca juga: NGERI! Lukas Enembe Emosi dan Mengamuk di Ruang Sidang Sampai Lempar Mic!

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto mengatakan, mulai hari ini, Senin 4 September 2023 hingga 17 September 2023, pihaknya menggelar Operasi Zebra Toba 2023.

Operasi ini diharapkan mampu menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Harapannya masyarakat bisa patuh dan taat pada peraturan lalu lintas dan etika berlalu lintas," kata Kombes Muji Ediyanto, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Terkuak Kondisi Master Limbad Usai Jenggotnya Terbakar saat Atraksi Sembur Api, Harus Jalani Operasi

Menurut catatan polisi, data kepatuhan berlalu lintas masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan sangat rendah.

Sepanjang tahun 2023, tercatat 91.841 pelanggaran lalu lintas.

Sementara masyarakat yang terekam tilang elektronik (Etle) statis sebanyak 5.282 orang, dan tilang mobile sebanyak 1.292 orang.

Sementara itu masyarakat yang terkena tilang di tempat sebanyak 1.443 kendaraan.

Lalu pelanggar yang terkena sanksi teguran sebanyak 83.824 orang.

Baca juga: SOSOK Pembunuh Lestari Sihombing, Usianya Masih 14 Tahun dan Duduk di Bangku SMP

Dari data yang diperoleh, sepanjang tahun 2023 hingga Agustus, ada 3.855 kecelakaan lalu lintas terjadi.

Dirlantas Polda Sumut menyatakan, untuk operasi kali menerapkan beberapa penegakan hukum yakni tilang manual, elektronik statis dan mobile.

Tilang ditempat sempat ditiadakan, namun belakangan diaktifkan kembali.

Kata Dirlantas, tilang ditempat diberlakukan kepada pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, contohnya tidak menggunakan helm, pengaruh minuman keras dan sebagainya.

Baca juga: Dua Lokasi Penampungan Solar Ilegal Digerebek Bareskrim Polri Bersama Polda Sumut

Namun demikian Polisi tetap mengedepankan penegakan hukum secara persuasif dan edukatif.

"Bagi pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban fatal itu bisa meninggal dunia itu kita lakukan penindakan tilang di tempat."(Cr25/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved