Berita Nasional
Kronologi Lift Resort di Ubud Bali Putus hingga Tewaskan 5 Orang, Ada Dentuman dan Teriakan Keras
Beginilah kronologi lift resort di Ubud Bali putus hingga tewaskan lima orang padahal batas maksimal lift yakni enam orang
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah kronologi lift resort di Ubud Bali putus hingga tewaskan lima ornag.
Adapun kronologi tragedi kecelakaan lift resort Ubud Bali diduga disebabkan oleh tali seling atau sejenis pegangan lift pada jalurnya putus.
Sehingga saat tali seling putus, terdengar dentuman seperti benda jatuh dan suara teriakan yang keras.
Untuk diketahui, tali lift resort tersebut putus pada Jumat (1/9/2023) pukul 13.00 Wita.
Mengutip TribunBali.com, saat itu, ada lima orang pegawai Ayu Terra Resort sedang menaiki lift.
Tak lama kemudian, lift yang memiliki tinggi 100 meter talinya putus dan langsung terjun ke bawah.
Seorang saksi bernama I Ketut Suwiarta lah yang mendengar suara teriakan dan suara seperti benda terjatuh tersebut.
Baca juga: Penampakan Ayu Terra Resort, 5 Karyawan Tewas Usai Lift Jatuh, Berada di Ketinggian Bukit
Baca juga: Korban Kecelakaan Lift di Resor Ubud Segera Menikah, 6 Tahun Pacaran, Sang Kekasih Cuma Bisa Nangis
Ia bersama karyawan lainnya pun langsung datang ke sumber suara tersebut.
Suwiarta pun melihat sudah ada lima karyawan yang tergeletak di bawah.
"Saat itu ada 3 orang korban dilihatnya masih bernapas lalu saksi I Ketut Suwiarta dan karyawan lainnya menolong dengan cara mengangkat ketiga korban yang masih bernapas untuk di bawa naik ke atas, dan selanjutnya dibawa ke RSU Payangan," ujar Kapolsek Ubud, Kompol I Made Uder.

Pemilik Resort Buka Suara
Soal tragedi tersebut, Pemilik Ayu Terra Resort, Linggawati Utomo (60) pun akhirnya buka suara.
Ia mengatakan akan menanggung biaya Ngaben atau pemakaman adat Bali semua korban.
"Kami sudah bertemu dengan seluruh keluarga korban yang mengalami musibah yang terjadi hingga mengakibatkan korban jiwa,"
"Semua biaya upacara hingga pengabenan akan ditanggung semua oleh pihak perusahaan, kemudian juga ada santunan kematian dan asuransi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Linggawati, dikutip Tribun-Medan.com dari TribunBali.com, Senin (4/9/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.