Berita Nasional

Rocky Gerung Mangkir Lagi dari Panggilan Soal Ujaran Kebencian, Minta Pemeriksaan Diundur Rabu

Pengamat politik Rocky Gerung mangkir lagi dari pemeriksaan soal ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo

|
Kolase Intagram/Tribunnnews.com
Rocky Gerung (kiri) dan Jokowi (kanan) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pengamat politik Rocky Gerung mangkir lagi.

Setelah sebelumnya Rocky Gerung mangkir pada pemeriksaan pertama beralasan surat panggilan tak sampai.

Kini, Rocky Gerung melalui Kuasa Hukum nya meminta pengunduran jadwal pemeriksaan soal kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Adapun Rocky Gerung tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023).

Sedianya, Rocky Gerung sendiri akan dimintai keterangannya sebagai terlapor hari ini.

Namun lewat tim kuasa hukumnya, Rocky Gerung mengatakan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan.

"Dari Tim Kuasa Hukum Rocky, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Duet Anies-Cak Imin Kutukan Bagi Orang-orang yang Pernah Berkhianat!

Baca juga: KERAS! Rocky Gerung Sentil Anies Pinang AHY Malah Pilih Cak Imin: Integritas Anda di Mana?

Djuhandani mengatakan pihak Rocky meminta jadwal pemeriksaan soal kasus tersebut menjadi Rabu (6/9/2023) lusa.

"Dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," tuturnya.

Dalam perkara ini sendiri, Bareskrim dan Polda jajaran sudah menerima total 24 laporan polisi. Sebanyak 72 saksi dan 13 ahli pun telah dimintai keterangan.

Bareskrim Polri mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong terkait laporan terhadap akademisi Rocky Gerung.
Bareskrim Polri mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong terkait laporan terhadap akademisi Rocky Gerung. (IST)

Disisi lain sebelumnya Rocky Gerung juga mangkir dari sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Advokat David M.L Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) lalu.

Rocky Gerung menjelaskan ketidakhadirannya ke PN Jakarta Selatan lantaran dirinya tidak menerima surat panggilan sidang.

Ketua majelis hakim Djuyamto membeberkan, penyebab surat panggilan sidang tidak diterima Rocky Gerung lantaran yang bersangkutan sudah pindah rumah.

Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang perdana gugatan terhadap Rocky Gerung.

Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved