Dugaan Korupsi

Melawan, Kejati Sumut Penjarakan Dirut PT Tarida Bintang Nusantara Terpidana Korupsi Covid-19

Santo Edi Simatupang, Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) dipenjarakan Kejati Sumut

|
Editor: Array A Argus
HO
Terpidana Santo Edi Simatupang saat berada di gedung Kejati Sumut sebelum diantarkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (5/9/2023). Santo diamankan untuk menjalankan putusan hakim 2 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Santo Edi Simatupang, Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) yang menjadi terpidana kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir dipenjarakan Kejati Sumut. 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan pihaknya menahan Santo Edi Simatupang dalam rangka eksekusi putusan pengadilan. 

"SED telah dieksekusi untuk melaksanakan putusan hakim dua tahun pidana penjara. Tim eksekutor Kejari Samosir dengan Kejati Sumut melaksanakan eksekusi. Terpidana telah dipanggil secara patut oleh pihak kejari namun belum juga hadir," kata Yos kepada Tribun Medan, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Sosok Reza Mohon Keadilan Usai Dianiaya Oknum Polisi di Bengkulu, Gendang Telinga Pecah Dipukul

Dikatakan Yos, Santo diamankan di warung kopi Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan

"Terpidana sempat tidak kooperatif ketika diamankan, namun dibawa oleh tim eksekutor ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya langsung dibawa ke Lapas Tanjunggusta Medan," urai Yos.

Menurut Yos, dalam perkara kasus korupsi dana covid-19 di Kabupaten Samosir, semua terpidana telah melaksanakan putusan.

"Semua terpidana telah melaksanakan putusan, ini yang paling akhir," pungkasnya.

Diuraikan Yos, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Baca juga: TEGAS! MAHFUD MD Angkat Bicara Soal Cak Imin Dipanggil KPK Soal Kasus Korupsi Kemnaker

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Santo Edi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga Menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian sebesar Rp. 17.163.000 subsidair 6 bulan.

Sementara, dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU juga menuntut agar terdakwa membayar UP sebesar Rp 410.291.700 subsidair 3 tahun 3 bulan penjara.

Merasa vonis hakim lebih rendah dari tuntutannya, JPU mengajukan upaya hukum banding.

Baca juga: Oklin Fia Bakal Diangkat Jadi Duta MUI Usai Konten Jilat Es Krim, Kuasa Hukum : Pengalaman Berharga

Pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten memperberat hukuman PN Medan menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar UP senilai Rp. 17.163.000 subsidair 6 bulan penjara.

Tak sampai disitu, JPU pun kembali mengajukan upaya hukum kasasi, namun, pada kasasi, Hakim tunggal H. Eddy Army menolak permohonan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, hakim mengatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Samosir tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala diadili terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Pemuda di Bengkulu Bonyok Dianiaya Oknum Polisi, Badan Disetrum dan Gendang Telinga Pecah Dipukul

"Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar," ucap JPU.

Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).

Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved