Berita Seleb
Siti Zahra Diberhentikan dari Jabatannya Usai Viral PINPRI, Ini Hasil Investigasi Pihak Kampus
Pihaknya pun mengkonfirmasi yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum di Himpunan Mahasiswa (HIMA) FEB UMJ.
TRIBUN-MEDAN.com - Siti Zahra diberhentikan dari jabatannya usai viral PINPRI, ini penjelasan Wakil Rektor UMJ.
Sosok mahasiswi bernama Siti Zahra alias Jeje viral di media sosial.
Mahasiswi tingkat akhir itu viral lantaran menjadi penyedia pinjaman pribadi (PINPRI).
Terkait hal tersebut, Wakil Rektor IV Bidang Kemahasiswaan dan AIK (Al Islam Kemahasiswaan) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Septa Candra, SH., MH angkat bicara.

Dirinya mengungkapkan kronologi hingga klarifikasi yang dilakukan pihak kampus atas kasus PINPRI yang viral di media sosial.
Pria yang akrab disapa Septa itu membenarkan status kemahasiswaan SIti Zahra.
Siti Zahra disampaikannya berstatus mahasiswa program studi S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMJ.
Pihaknya pun mengkonfirmasi yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum di Himpunan Mahasiswa (HIMA) FEB UMJ.
Baca juga: Digigit Ular Mematikan, Pria Ini Tak Pergi ke Dokter, Mengubur Diri di Kotoran Sapi, Kini Meninggal
"Begitu berita ini viral, kami sudah konfirmasi pimpinan di Fakultas Ekonomi Bisnis ke dekan, wakil dekan bidang kemahasiswaan, mereka juga sudah kroscek ke himpunan, bahwa benar yang bersangkutan memang masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di UMJ," ungkap Septa dihubungi pada Senin (4/9/2023).
Penelusuran Pihak Kampus
Atas viralnya kasus tersebut, pihak kampus katanya menyayangkan adanya praktek PINPRI.
Karena itu, begitu PINPRI viral di media sosial, dirinya yang mendapat kabar dari Kantor Sekretariat Universitas itu kemudian menghubungi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMJ.
Dirinya meminta pihak FEB menelusuri dan mengumpulkan informasi soal PINPRI, termasuk status mahasiswa UMJ.
Setelah ditelusuri, ternyata PINPRI adalah masalah personal, tidak ada hubungannya dengan UMJ ataupun HIMA FEB UMJ.

"Kita tentu sangat menyayangkan adanya pratek seperti itu, yang jelas ini adalah perbuatan personal, individu mahasiswa yang bersangkutan dan tidak ada sama sekali keterkaitannya dengan institusi. Karena kampus aja baru tahu setelah ada berita viral seperti itu," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.