Operasi Zebra 2023
Stop Pengendara tak Pakai Helm, Petugas Lantas Dairi Ucapkan Selamat Ulang Tahun
Sat Lantas Polres Dairi mulai melakukan operasi zebra yang berlangsung mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 September mendatang di Dairi.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Lantas Polres Dairi mulai melakukan operasi zebra yang berlangsung mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 September mendatang di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi, Selasa (5/8/2023).
Kali ini, petugas yang melakukan Operasi Zebra di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Loket Bus PAS, dengan membawa spanduk dan papan pengumuman sembari memberhentikan pengendara yang tidak menggunakan helm.
Pantauan Tribun Medan, terdapat momen unik dimana petugas memberhentikan pengendara yang membawa kue ulang tahun dan langsung mengucapkan selamat ulang tahun.
"Selamat ulang tahun ya buk, " Ucap petugas kepada pengendara.
Sontak pengendara tersebut merasa malu dan langsung menjelaskan bahwa dirinya hanya membeli sebentar kue tersebut dan tidak memakai helm.
"Cuma sebentar aja beli kue tadi ini pak, " Ucap pengendara wanita itu.
Petugas pun kemudian menasihati pengendara agar selalu menggunakan helm, dan akan melakukan penilangan apabila kedapatan tidak menggunakan helm.
Kasat Lantas Polres Dairi, AKP Herliandry mengatakan, pihaknya hari ini masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Operasi Zebra 2023 tersebut.
"Sesuai arahan dari pak Pj Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicholas Sidabutar untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat selama dua hari untuk mengedukasi tertib berlalu lintas. Kami masih memberi kesempatan kepada masyarakat kita untuk berbenah untuk melengkapi kendaraannya, dan melengkapi surat - surat kendaraan," Ujarnya.
Setelah masa sosialisasi ini, Herliandry menegaskan akan melakukan penilangan ditempat kepada masyarakat apabila melakukan pelanggaran dalam berkendara.
"Setelah itu, akan kami atensi dan akan kami tindak lanjuti nanti melalui penegakan hukum, tilang ditempat , sesuai atensi dari Korlantas Polri, " Tegas Herliandry.
Adapun 8 prioritas yang akan dilakukan penindakan antara lain, Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, Pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan Helm SNI dan tidak menggunakan safety belt, Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol, Pengemudi atau pengendara yang melawan arus, Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan. dan Pengemudi atau pengendara dengan Knalpot Blong (tidak standar).
Herliandry menghimbau kepada masyarakat untuk peduli dengan keselamatannya, sadar dan tertib dalam berlalu lintas.
"Sehingga wujud daripada Kamselticab Lantas khususnya di Kabupaten Dairi dapat terwujud dengan nyata, " Tutup Herliandry.
(cr7/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.