Berita Viral

BIADAB ! Seorang Guru Honorer di Bengkulu Dituntut 20 Tahun Penjara Usai Cabuli 30 Muridnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa

Editor: Satia
Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Naudzubillah! tinggal serumah, ayah kandung di Bangka Belitung nekat sodomi anak lelakinya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bejat, Seorang guru honorer di Bengkulu ditangkap polisi usai nekat mencabuli puluhan muridnya.

Diketahui, pelaku telah mencabuli 30 murid Sekolah Dasar (SD).

Pelaku diketahui berinisial KM (32) mengajar di salah satu SD Kabupaten Bengkulu Utara.

Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa oknum guru honorer KM.

Baca juga: Louis van Gaal Sebut Gelar Messi Juara Piala Dunia 2022 Settingan, Virgil van Dijk Ikut Bereaksi

Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Kejari Bengkulu Utara.

JPU Kejari Bengkulu Utara Edo Putra Utama menyatakan, berdasarkan keterangan puluhan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap 30 orang lebih anak didiknya sejak 2018-2023.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dituntut pasal 82 ayat (2) dan ayat(4)Jo pasal 76E Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: NGERI Adik Bupati Tewas Dibacok, Lalu Rumahnya Dibakar, Terkuak Awal Mula Kronologi

Selain itu, terdakwa Kakak Mulyana juga dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Berdasarkan keterangan puluhan saksi dan alat bukti dipersidangan serta petunjuk pimpinan," ujar JPU Kejari Bengkulu Utara, Edo Putra Utama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: NASDEM Kaget Nama Cak Imin Diseret KPK Siap Pasang Badan Bela Cawapres Anies Baswedan

"Kami dengan ini menyatakan terdakwa Kakak Mulyana selaku guru honorer terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap 30 orang anak didiknya dan atas perbuatannya, terdakwa kami jatuhkan tuntutan pidana selama 20 tahun penjara denda Rp 5 miliar," sambungnya.

Baca juga: JAM Tayang Argentina vs Ekuador Kualifikasi Piala Dunia 2026, Lionel Messi Kejar Rekor Milik suarez

Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya diberitakan pada April 2023, Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara, beserta Polsek Napal Putih, Polda Bengkulu, meringkus seorang oknum guru honorer KM (32). Ia diduga mencabuli serta menyodomi 30 siswanya sejak 2019.

Pelaku mengiming-imingi korban yang merupakan murid SD itu dengan uang Rp 20 ribu.

 

Artikel ini Tayang di Tribunnewsmaker

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved