Berita Viral
BIADAB ! Seorang Guru Honorer di Bengkulu Dituntut 20 Tahun Penjara Usai Cabuli 30 Muridnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bejat, Seorang guru honorer di Bengkulu ditangkap polisi usai nekat mencabuli puluhan muridnya.
Diketahui, pelaku telah mencabuli 30 murid Sekolah Dasar (SD).
Pelaku diketahui berinisial KM (32) mengajar di salah satu SD Kabupaten Bengkulu Utara.
Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa oknum guru honorer KM.
Baca juga: Louis van Gaal Sebut Gelar Messi Juara Piala Dunia 2022 Settingan, Virgil van Dijk Ikut Bereaksi
Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Kejari Bengkulu Utara.
JPU Kejari Bengkulu Utara Edo Putra Utama menyatakan, berdasarkan keterangan puluhan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap 30 orang lebih anak didiknya sejak 2018-2023.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dituntut pasal 82 ayat (2) dan ayat(4)Jo pasal 76E Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: NGERI Adik Bupati Tewas Dibacok, Lalu Rumahnya Dibakar, Terkuak Awal Mula Kronologi
Selain itu, terdakwa Kakak Mulyana juga dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Berdasarkan keterangan puluhan saksi dan alat bukti dipersidangan serta petunjuk pimpinan," ujar JPU Kejari Bengkulu Utara, Edo Putra Utama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: NASDEM Kaget Nama Cak Imin Diseret KPK Siap Pasang Badan Bela Cawapres Anies Baswedan
"Kami dengan ini menyatakan terdakwa Kakak Mulyana selaku guru honorer terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap 30 orang anak didiknya dan atas perbuatannya, terdakwa kami jatuhkan tuntutan pidana selama 20 tahun penjara denda Rp 5 miliar," sambungnya.
Baca juga: JAM Tayang Argentina vs Ekuador Kualifikasi Piala Dunia 2026, Lionel Messi Kejar Rekor Milik suarez
Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya diberitakan pada April 2023, Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara, beserta Polsek Napal Putih, Polda Bengkulu, meringkus seorang oknum guru honorer KM (32). Ia diduga mencabuli serta menyodomi 30 siswanya sejak 2019.
Pelaku mengiming-imingi korban yang merupakan murid SD itu dengan uang Rp 20 ribu.
Artikel ini Tayang di Tribunnewsmaker
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Keluarga Arya Daru Dikirimi Surat Misterius, Isinya 3 Simbol Mengejutkan: Bintang, Love, dan Bunga |
![]() |
---|
TAMPANG Pemilik Akun Nafa Arshana, Ciut Usai Hina Prada Lucky Punya Seksual Menyimpang |
![]() |
---|
FAKTA Jessica Orca Pelatih Orca Dikabarkan Tewas Diserang hingga Video Dramatisnya Viral |
![]() |
---|
MOTIF 20 Oknum TNI Senior Aniaya Prada Lucky Namo Sampai Tewas, Berdalih Pembinaan |
![]() |
---|
NASIB Orangtua Bocah SD yang Tikam Siswa MTs Sampai Tewas Gegara Saling Ejek, Kini Ngungsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.