Berita Medan
Eks Penyidik Polsek Medan Area Dituntut Jaksa 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Gelapkan Barang Bukti Narkoba
Eks Penyidik Polsek Medan Area, Aipda Suhendri (48) dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dalam persidangan di PN Medan.
Selanjutnya terdakwa Suhendri menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut di laci meja kerja miliknya di Kantor Polsek Medan Area.
Dan pada Agustus 2022, terdakwa Suhendri dimutasikan ke SPKT Polsek Medan Area dan tidak menjadi Penyidik Pembantu di Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Pada awal September 2022, terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya.
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 15.50 WIB, Bukhori, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti (Ketiganya Anggota Propam) menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri di rumahnya, lalu terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Propam Polrestabes Medan," ucapnya.
Selanjutnya Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Adapun terdakwa Suhendri dalam kasus ini tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Bahwa barang bukti yang diperoleh dari terdakwa Suhendri berupa narkotika dengan jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
Kebakaran di Asia Mega Mas Sukaramai Tadi Malam, 12 Rumah Ludes Terbakar, Apa Penyebab Kebakaran? |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Nina Wati Terdakwa Penipuan yang Bawa Nama Polisi |
![]() |
---|
Sekolah Lapang Cuaca Nelayan di Medan, BMKG Dorong Produktivitas dan Keselamatan |
![]() |
---|
Aksi Brutal Geng Motor di Jalan Tengku Amir Hamzah, Seorang Pengendara Luka Serius |
![]() |
---|
NasDem Kritisi Masalah Tarif Parkir Melonjak Tanpa Aturan, Karcis Ilegal Beredar, Dishub Bungkam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.