News Video

GELAPKAN BARBUK NARKOBA, Eks Penyidik Polsek Medan Area Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks Penyidik Polsek Medan Area Aipda Suhendri (48) dituntut 6 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Eks Penyidik Polsek Medan Area Aipda Suhendri (48) dituntut 6 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penggelapan barang bukti narkotika, Rabu (6/9/2023).

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa adalah seorang penegak hukum dan melanggar hukum serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan," ucap Jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Philip Antonius Purba, Panca Winoto, Zul Efendi, Hasan Saleh S dan Panca Winoto (Ketiganya Anggota Polri Polsek Medan Area) melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari No 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan tepatnya dikamar kos No.17.

"Saat penangkapan, ditemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,15 gram, satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,20 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi berisikan 71 ½ butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 gram, satu plastik klip yang berisikan 10 butir warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 gram dari meja kecil di samping tempat tidur kamar kost milik Petrus Persaoran Sinaga," urai Jaksa.

Lalu Petrus Persaoran Sinaga dan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.

"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari Philip Antonio Purba di ruangan kanit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Semeru No 14, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan," ucapnya.

Selain menerima barang bukti narkotika, Suhendri juga menerima satu kotak Handphone kosong merek samsung, satu buah sekop sabu, dua Bungkus plastik yang berisikan plastik klip kosong dan satu Unit timbangan elektrik.

"Setelah Terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dari Petrus Parsauran Sinaga dan memeriksa Petrus Persauran Sinaga tetapi Terdakwa Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti narkotika tersebut dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena Terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga," kata Jaksa.

Selanjutnya Terdakwa Suhendri menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut di laci meja Terdakwa Suhendri di Kantor Polsek Medan Area, dan pada bulan Agustus 2022 Terdakwa Suhendri di mutasikan ke SPKT Polsek Medan Area dan tidak menjadi Penyidik Pembantu di Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Pada awal bulan September 2022, Terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadi Terdakwa Suhendri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved